News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Dedi, Nelayan di Laut Natuna : Merasa Tak Aman, Sering Diusir Kapal Asing

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cerita Dedi, Nelayan di Laut Natuna : Merasa Tak Aman, Sering Diusir Kapal Asing

Beruntung Dedi saat itu bertemu dengan kapal tentara Indonesia dan merasa aman karena sudah diiringi sampai daratan.

"Itu kejadiannya jam 6 pagi, begitu saya jumpa sama kapal perang Indonesia, saya dibantu, saya diiringi keluar," tutur Dedi.

Dedi menyebut bahwa para nelayan asing jika mencari ikan menggunakan pukat Harimau.

Berbeda dengan nelayan Indonesia yang mencari ikan dengan pancing ulur.

Dedi berharap patroli di peraiaran Natuna dapat diperkuat lagi, sehingga Nelayan Indonesia dapat tenang jika mencari ikan disana.

"Harapan saya itu kalau bisa di Natuna itu ditambahkan masalah patrolinya itu, dan kapal perang itu ditambah, kalau bisa patroli di Natuna Utara itu kalau bisa 24 jam," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah bertolak ke Luat Natuna untuk memantau kondisi disana pada Rabu (8/1/2020).

“Saya ke sini juga ingin memastikan penegakan hukum atas hak berdaulat kita, hak berdaulat negara kita Indonesia atas kekayaan sumber daya alam laut kita di zona ekonomi eksklusif."

"Kenapa di sini hadir Bakamla dan Angkatan Laut? Untuk memastikan penegakan hukum yang ada di sini,” kata Presiden dilansir laman Setkab.go.id.

Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu belakangan terdapat kapal asing yang memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) wilayah Indonesia, bukan laut teritorial Indonesia.

Di zona tersebut kapal internasional dapat melintas dengan bebas.

Presiden Jokowi menegaskan, di zona tersebut Indonesia memiliki hak atas kekayaan alam di dalamnya dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya.

Karena itu, apabila terdapat kapal asing yang memanfaatkan kekayaan alam di dalamnya secara ilegal, maka Indonesia memiliki hak berdaulat untuk menangkap atau menghalau kapal asing tersebut.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini