News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Ajukan Peninjauan Kembali Terhadap Vonis Lepas Syafruddin Temenggung

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Peninjauan Kembali Terhadap Vonis Lepas Syafruddin Temenggung

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Asryad Temenggung.

PK terhadap putusan kasasi MA nomor 1555K/Pid.Sus/2019 atas nama terdakwa Syafruddin Temenggung itu disidangkan, pada Kamis (9/1/2020). Sidang beragenda pembacaan memori PK oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca: OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan, 8 Orang Diperiksa Termasuk Caleg PDIP?

"KPK telah mengajukan upaya hukum luar biasa," tutur Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).

Sebelumnya, Syafruddin divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA) di kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang saat ini menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini