Situasi di perairan Natuna dalam beberapa hari terakhir memanas setelah kapal pencari ikan dan coast guard milik China berlayar di kawasan tersebut.
Diketahui, perairan Natuna berdasarkan Konvensi United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982 masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Sehingga, pemerintah Indonesia mencoba jalur diplomasi untuk menyelesaikan masalah ini dengan melayangkan nota protes terhadap China melalui duta besar yang ada di Jakarta.
Sementara itu, TNI dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI terus disiagakan di perairan Natuna yang masuk dalam Provinsi Riau untuk memantau kondisi di sana.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ihsanuddin)