Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman akan melaporkan ke Presiden Joko Widodo terkait penetapan tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hal itu disampaikan Arief usai menghadiri konfrensi pers penetapan tersangka Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
"Pertama, tentu kepada Presiden karena pengangkatan, pemberhentian itu kan dibuat oleh Presiden. Maka kami akan laporkan kepada Presiden," kata Arief.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Lebih lanjut, Arief mengatakan KPU akan melaporkan juga ke DPR dan DKPP terkait peristiwa tersebut.
Laporan itu sebagai bentuk tanggungjawab KPU karena DPR bagian dari proses rekrutmen, sedangkan DKPP menyangkut persoalan etik.
Baca: Kapal Patroli Tetap Bertahan di Perairan Natuna Hingga Situasi Kembali Normal
Baca: Wahyu Setiawan Jadi Tersangka, Diduga Minta Rp 900 Juta untuk Tetapkan Harun Masiku Jadi Anggota DPR
Baca: KPK Sebut Persekongkolan Komisioner KPU dan Politikus PDIP Sebagai Pengkhianatan Terhadap Demokrasi
"Kedua, kami juga akan sampaikan pemberitahuan kepada DPR. Karena kan proses rekrutmen itu di DPR ya," jelas Arief
"Ketiga, kami akan sampaikan juga ke DKPP, karena prosesnya ini kan juga menyangkut persoalan etik. Jadi kami akan sampai kan ke DKPP," tambahnya.
Dikabarkan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
Wahyu diduga menerima suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Selain Wahyu, KPK turut menetapkan Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai tersangka penerima suap.
Sementara, sebagai tersangka pemberi suap KPK menjerat Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP dan Saeful sebagai swasta.
Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.