Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi Erwin Natosmal Oemar mengapresiasi inisiatif Wahyu Setiawan mengundurkan diri dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah menyandang status tersangka.
"Inisiatif Wahyu yang mengundurkan diri patut diapresiasi," ujar Ketua DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) ini kepada Tribunnews.com, Jumat (10/1/2020).
Baca: Jawaban Hasto Saat Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku: Kalau Harun Al Rasyid Kita Sering Dengar
Pilihan Wahyu Setiawan untuk mundur dari KPU, kata dia, akan memperpendek rantai birokrasi hingga akhirnya harus dicopot setelah berkekuatan hukum tetap.
"Pilihan ini memperpendek rantai birokrasi jika dikeluarkan dengan alasan pemberhentian, yang harus melalui mekanisme DKPP," jelas Erwin.
Baca: Jadi Tersangka, Rumah Dinas Wahyu Setiawan di Pejaten Terlihat Sepi
Karena itu, dia menilai, tidak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak secepatnya merespon pengunduran diri Wahyu.
"Presiden Jokowi harus segera mengeluarkan SK pemberhentian yang bersangkutan," ucapnya.
Pengunduran diri Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan melayangkan surat pengunduran diri dari kursi komisioner KPU RI setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Wahyu Setiawan menyerahkan surat pengunduran dirinya lewat keluarga kepada enam komisioner KPU RI, Jumat (10/1/2020) sore.
Selain kepada enam komisioner KPU, surat dari Wahyu Setiawan juga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Baca: Soal OTT Wahyu Setiawan, Sekjen PDIP Bantah Tuduhan Kantornya Digeledah dan Disegel KPK
Surat pengundaran diri tersebut langsung ditanda tangan Wahyu Setiawan di atas materai Rp 6.000.
"Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga pak Wahyu, surat pengunduran diri yang ditandatangani pak Wahyu Setiawan bermaterai," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Baca: Geledah 3 Lokasi di Sidoarjo, KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Suap Bupati Saiful Ilah
Selanjutnya, KPU akan segera meneruskan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan kepada Presiden Joko Widodo, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.