TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah disarankan perlu kembali menerapkan kebijakan penenggelaman kapal yang melakukan kegiatan ilegal fishing atau pencurian ikan di perairan Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dalam diskusi 'Jalan Keluar Sengketa Natuna' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020) kemarin.
Baca: Kunjungi Natuna, Jokowi Dinilai Tunjukkan Keseriusan Pemerintah Jaga Kedaulatan Negara
"Iya harus dipertahankan (penenggelaman kapal). Kayak orang nggak punya perasaan atau naif, ya dia akan melakukan tindakan seperti itu," kata Hikmahanto Juwana.
Dia mengatakan, patroli di wilayah laut harus ditingkatkan.
Hikmahanto pun meminta pemerintah tegas terhadap kapal-kapal yang masuk tanpa izin ke wilayah Indonesia.
Menurut Hikmahanto, di era Susi Pudjiastuti, kapal-kapal negara asing termasuk China seringkali merasa takut masuk ke wilayah Indonesia karena khawatir ditenggelamkan.
"Patroli kita harus menjalani tugasnya. Harus menangkapi. Bisa jadi nelayan China enggan masuk ke ZEE pada zaman Ibu Susi karena takut ditenggelamkan," tuturnya.
Selain berbicara soal penenggelaman kapal, Hikmahanto mengatakan pemerintah perlu memberikan perhatian kepada para nelayan.
Baca: Kasus Mutilasi di Sumbawa: Tersangka Suami Sendiri, Motifnya Karena Cemburu
Menurutnya, pemerintah perlu meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan menangkap ikan di zona ekonomi eksklusif (ZEE).
"Nelayan kita harus ditingkatkan kemampuan menangkap ikan di ZEE. Lalu mereka dilengkapi kapal yang mampu mengarungi laut. Itu artinya pemerintah harus ada upaya memberikan insentif," kata Hikmahanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kebijakan Penenggelaman Kapal ala Susi Pudjiastuti Disarankan Dipertahankan
Operasi di Laut Natuna masih terus dilakukan
TNI menyatakan kapal-kapal patrolinya tidak akaan ditarik dari perairan Natuna hingga situasi kembali normal.