News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Hasto Kristiyanto Akui Tanda Tangani Permohonan PAW Harun Masiku: Saya Siap Datang ke KPK

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

 TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Perjuangan Hasto Kristiyanto mengakui menandatangani perihal surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku kepada KPU.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Official iNews, Senin (13/1/2020).

Perihal PAW tersebut menjadi persoalan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta salah satu kadernya Harun Masiku.

"Kami, beberapa kali berdialog.  Ketika kami mengundang KPK, KPK datang."

"Di dalam membahas bagaimana membangun sebuah sistem keuangan partai yang transparan, yang baik," paparnya.

"Ketika KPK mengundang kami pun, saya akan datang," kata Hasto di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).

Lebih lanjut, Hasto menegaskan kedatangan dirinya bila dipanggil KPK merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara.

Hasto mengklaim pengajuan PAW atas nama Harun Masiku hanya dilakukan sekali.

"Keputusan PAW diputuskan satu kali dan itu merupakan bagian dari kedaulatan partai politik," tutur Hasto Kristiyanto.

Apalagi, Hasto berujar, pengajuan tersebut sudah ditolak oleh KPU pada 7 Januari lalu dan partainya mengikuti keputusan yang berlaku.

"Ketika tanggal 7 januari 2020, KPU menolak hal tersebut kami juga hormati, kami ini taat pada hukum," tegas Hasto.

Diberitakan sebelumnya, Hasto merasa ada ada yang menggiring opini bahwa dirinya telah menerima dana haram dan menyalahgunakan kekuasaannya di PDI-P.

"Ada yang mem-framing saya menerima dana, ada yang mem-framing bahwa saya diperlakukan sebagai bentuk-bentuk penggunaan kekuasaan itu secara sembarangan," kata Hasto, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Hasto, framing itu terlihat dari narasi yang menyebutkan seolah-olah ada staf kesekjenan PDI-P bernama Doni yang ditangkap KPK dalam kasus ini.

Selain itu, ia juga menyebut ada orang yang menggiring opini seakan dirinya dikejar oleh KPK hingga ke PTIK, Kamis (9/1/2020) lalu.

Hasto mengaku dirinya saat itu tengah sibuk mempersiapkan Rakernas dan HUT PDI-P.

"Saya sejak kemarin mempersiapkan seluruh penyelenggaraan rapat kerja nasional ini," katanya.

Hasto Kristiyanto tak menjawab tegas saat ditanya apakah partainya akan membantu menyerahkan politisi PDI-P Harun Masiku ke KPK.

Namun, ia mengatakan, PDI-P akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada KPK.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

"Jadi dalam konteks seperti ini kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum tersebut tanpa intervensi," kata Hasto, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/1/2020).

Saat ditanya keberadaan Harun Masiku, Hasto mengaku dirinya tidak tahu.

"Kalau Harun (Masiku) ini kita tidak tahu khususnya di mana," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan politisi PDI-P, Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-P mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.

Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini