Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap pengurusan penetapan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dokumen-dokumen tersebut disita tim penyidik KPK saat menggeledah ruang kerja Wahyu Setiawan di kantor sementara KPU di Mess Bank Indonesia dan rumah dinas Wahyu di Jalan Siaga Raya 23A Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
"Informasi sementara yang kami dapatkan dari tim di lapangan baru saja selesai dan untuk sementara mendapatkan beberapa dokumen yang penting terkait dengan rangkaian perbuatan dari para tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Baca: KPK Gagal Lakukan Penggeledahan, Haris Azhar: PDIP Harusnya Memberikan Contoh Ketaatan Hukum
Meski demikian, Ali Fikri masih enggan membeberkan dokumen-dokumen yang telah disita.
Ali Fikri hanya memastikan, tim penyidik bakal mendalami dokumen-dokumen tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh penyidik untuk membuktikan rangkaian kegiatan dari para tersangka," kata Ali.
Baca: KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Ruang Kerja Wahyu Setiawan Selama 8,5 Jam
Penggeledahan dilakukan tim penyidik setelah mendapat restu dari Dewan Pengawas (Dewas).
Ali Fikri memastikan terdapat serangkaian kegiatan lainnya berkaitan dengan pengusutan kasus ini, seperti penggeledahan di lokasi lain.
"Nanti kami akan informasikan lebih lanjut kepada rekan semuanya. Kegiatan apa dari tim penyidik setelah malam ini menyelesaikan penggeledahan di dua tempat," kata Ali Fikri.
KPK bawa 3 koper dari ruang kerja Wahyu Setiawan
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan penggeledahan di ruang kerja Wahyu Setiawan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI selama 8,5 jam, sejak pukul 12.00 hingga pukul 20.30 WIB.
Satu per satu penyidik keluar dari pintu depan.
Baca: Soal Natuna, Politikus PKS Ini Kurang Suka Dengan Kata Win Win Solution