Menurut Arief Budiman, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan pengunduran diri atas nama Wahyu Setiawan itu kepada Presiden melalui Sekretariat Kepresidenan.
"Jadi kami sudah mengirimkan pemberitahuan itu. Pemberitahuan pengunduran diri maupun penetapan status tersangka. Jadi, kami tunggu proses," tambahnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya KPK menetapkan status tersangka Wahyu bersama tiga orang lainnya, kader PDI-P Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful.
Wahyu diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu Harun agar ditetapkan sebagai PAW Nazarudin Kiemas yang meninggal.
KPK menduga Wahyu sudah menerima uang sejumlah Rp600 juta dari Harun melalui Agustiani.
Dugaan suap ini terbongkar melalui OTT pada Rabu (8/1/2020).
DKPP Sebut Wahyu Setiawan Masih Berstatus Sebagai Komisioner KPU, Ini Penjelasannya - Tribunnews.com
2 Kali Bersurat Kepada Presiden, KPU Minta Pengganti Wahyu Setiawan Segera Dilantik - Tribunnews.com