Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai penunjukan pengganti Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU sudah sangat mendesak.
Diketahui Wahyu Setiawan saat ini sudah mengundurkan diri sebagai Komisioner KPU setelah dirinya ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Darurat, agar segera ada pengganti Wahyu," ujar Mardani Ali Sera kepada Tribunnews.com, Senin (13/1/2020).
Baca: Imigrasi: Hingga Hari Ini Belum Ada Data Harun Masiku Kembali ke Indonesia
Mengingat tugas KPU dari ke hari akan semakin banyak mempersiapkan tahapan Pilkada serentak 2020.
Bila tidak segera dipilih pengganti Wahyu, maka kata dia, akan banyak tugas yang tertunda.
Karena itu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU harus segera dilakukan dan tanpa berlama-lama.
DKPP Sebut Wahyu Setiawan Masih Berstatus Sebagai Komisioner KPU, Ini Penjelasannya - Tribunnews.com
2 Kali Bersurat Kepada Presiden, KPU Minta Pengganti Wahyu Setiawan Segera Dilantik - Tribunnews.com
Baca: Reaksi Arief Budiman Saat Ditanya Kantor KPU Digeledah KPK
"Proses PAW mestinya tidak perlu lama. Semua mesti efisien. Ini juga menutup pintu ada pihak yang bermain," jelasnya.
Harapan senada juga disampaikan Ketua KPU RI, Arief Budiman.
Sejauh ini KPU RI masih menunggu proses penggantian komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, yang mengundurkan diri akibat terjerat kasus hukum.
Baca: KPU Sudah Berikan Surat Pengunduran Wahyu Setiawan ke Jokowi
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan akan digantikan anggota Bawaslu Provinsi Bali periode 2018-2023 I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Pasalnya, I Dewa Kade Wiarsa meraih suara tertinggi ke delapan di proses pemilihan Anggota KPU pada 2017 lalu.
"(Menunggu dari,-red) Sekretariat Presiden karena yang mengeluarkan SK (Surat Keputusan,-red) pengangkatan dan pemberhentian sama," kata Arief Budiman, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2020).
Baca: Imigrasi: Harun Masiku Meninggalkan Indonesia Lewat Bandara Soekarno Hatta
Wahyu sudah resmi menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Komisioner KPU, pada Jumat (10/1/2020). Wahyu mengundurkan diri pasca menjadi tersangka penerima suap dalam kasus korupsi proses penentuan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR.