Hasto mengaku dirinya saat itu tengah sibuk mempersiapkan Rakernas dan HUT PDI-P.
"Saya sejak kemarin mempersiapkan seluruh penyelenggaraan rapat kerja nasional ini," katanya.
Namun, ia mengatakan, PDI-P akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada KPK.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
"Jadi dalam konteks seperti ini kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum tersebut tanpa intervensi," kata Hasto, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/1/2020).
Saat ditanya keberadaan Harun Masiku, Hasto mengaku dirinya tidak tahu.
"Kalau Harun (Masiku) ini kita tidak tahu khususnya di mana," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan politisi PDI-P, Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-P mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.
Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)