TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Kivlan Zen meminta mantan Panglima TNI, Jenderal Wiranto, dan mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dihadirkan ke persidangan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam.
Menurut dia, upaya menghadirkan dua tokoh nasional itu untuk membuktikan apakah dirinya menjadi otak rencana pembunuhan terhadap sejumlah orang, seperti yang disebut di surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hal mana tidak memenuhi pembuktian dalam hukum pidana sehingga dengan tidak pernah dilakukan tes kebohongan terhadap Helmi Kurniawan alias Iwan telah memberikan keyakinan kepada saya perlunya Wiranto dan Tito Karnavian dihadirkan dalam persidangan," kata Kivlan Zen, saat membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Baca: Cerita Kivlan Zen Jual Rumah dan Mobil untuk Biayai PAM Swakarsa
JPU menyebut Kivlan sebagai otak rencana pembunuhan terhadap Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, Gorece Mere dan Yunarto Wijaya. Hal ini berdasarkan keterangan dari salah seorang terdakwa, Helmi Kurniawan alias Iwan.
Kivlan mengungkap pernyataan Tito Karnavian bersama Wiranto pada tanggal 28 Mei 2019 dan dihubungkan dengan keterangan juru bicara Polri, Irjen M. Iqbal yang menyebutkan berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka adanya rencana pembunuhan terhadap lima orang itu.
"Maka menjadi adil untuk dipanggil ke pengadilan untuk didengar keterangannya yang telah membocorkan isi BAP projustisia kepada masyarakat," kata dia.
Baca: Kivlan Zen: Kejamnya Ibu Tiri Ternyata Lebih Kejam Ibu Kota
Melalui eksepsi itu, dia menyatakan, Iwan telah merekayasa adanya suruhan atas nama dirinya untuk meminta uang kepada Politisi PPP, Habil Marati.
Kivlan mengklaim, Iwan bersaksi uang yang diberikan Habil Marati bukan untuk membeli senjata. Sehingga, atas dasar keterangan Iwan, JPU menyusun surat dakwaan atas nama Kivlan Zen.
"Saya sebagai terdakwa dapat memaklumi kesulitan dari penuntut umum dalam menyusun uraian dakwaan menjadi batang tubuh yang terdiri dari bagian kepala, tengah, dan penutup karena berkas perka yang disusun dengan tebak agar benar saya adalah dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019," tambahnya.
Pada Selasa ini, Kivlan Zen membacakan eksepsi kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal. Atas perbuatan itu, Kivlan didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eksepsi Kivlan Zen terdiri dari 22 halaman. Eksepsi itu merupakan keberatan terhadap surat dakwaan No. REG. PERK: PDM-622/JKT.PST/08/2019 Tanggal 22 Agustus 2019, yang dibacakan pada 10 September 2019.