Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik untuk Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), selaku pihak pengadu, membawa alat bukti primer dan saksi bukti dalam sidang yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Agenda sidang ini mendengarkan pokok pengaduan, jawaban Wahyu Setiawan, dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Bawaslu menyampaikan alat bukti kepada majelis sidang.
Baca: Jelaskan Maksud Kode ‘Siap Mainkan’, Wahyu Setiawan: Saya Menyadari Kalimat Itu Bisa Ditasirkan Lain
Alat bukti berupa surat (dokumen Pointer Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan Komisioner KPU RI terkait Penetapan Anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024), laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 01/LHP/PM.00.00/1/2020 tanggal 9 Januari 2020.
Serta ada video rekaman Konferensi Pers oleh KPK, tanggal 9 Januari 2020, Pukul 19.30, Surat Tugas Nomor 0035.A/SJ/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020, dan Surat Tugas Nomor 0036.A/SJ/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020.
Ketua Bawaslu RI Abhan meminta DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU RI.
Baca: Wahyu Setiawan Jelaskan Soal Kata Siap Mainkan dalam Sidang Etik DKPP
"Dikarenakan teradu diduga telah melanggar terhadap sumpah jabatan dan/atau kode etik, Para Pengadu meminta DKPP, memeriksa terhadap aduan aquo dan memberikan putusan berupa penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu sebagai Anggota KPU," ujar Abhan dalam keterangannya, Rabu (15/1/2020).
Dalam persidangan tersebut, Bawaslu menjelaskan kronologi pengaduan bahwa lembaga pengawas Pemilu menerima informasi mengenai Wahyu yang tertangkap tangan oleh KPK pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2020, sekitar pukul 12.55 WIB.
Untuk memastikan serta memperjelas informasi mengenai Wahyu yang tertangkap tangan KPK, Bawaslu menugaskan tim berdasarkan Surat Tugas Nomor 0035.A/SJ/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020 dan Nomor 0036.A/SJ/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020. Tim terdiri dari Abdullah, Yusti Erlina, Muharram F.N., Ferdinan Islami, Fadhlul Hanif, Oka Sila Sakti, dan Ra’id Muhammad.
Baca: DKPP Tentukan Nasib Wahyu Setiawan Besok
Tim bertugas untuk menelusuri dan mengklarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Wahyu berkaitan dengan penangkapan Teradu oleh KPK.
Selain itu, tim tersebut juga disertakan Bawaslu sebagai saksi dalam sidang DKPP.
Dari informasi yang diperoleh Bawaslu, diduga Wahyu sebagai Anggota KPU telah melanggar Sumpah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017).