TRIBUNNEWS.COM - I Dewa Raka Sandi disebut akan menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggantikan Wahyu Setiawan.
Diketahui, Wahyu Setiawan mundur dari jabatannya setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) PDIP.
Surat pengunduran diri Wahyu Setiawan tertanggal 10 Januari 2020.
Penentuan I Dewa Raka Sandi sebagai pengganti Wahyu ini berdasarkan urutan pada seleksi anggota KPU periode 2017-2022 yang sudah dilakukan pada 2017.
Penetapan I Dewa Raka Sandi menjadi pengganti Wahyu Setiawan disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Arief Budiman.
"Penggantinya ya peringkat berikutnya, peringkat berikutnya itu Pak Dewa Raka Sandi," terang Arief, dikutip Tribunnews dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube TVOneNews, Selasa (14/1/2020).
Arief menuturkan, untuk proses pergantian tersebut merupakan wewenang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Cuma bagaimana prosesnya itu kan enggak di kita, prosesnya kan ada di presiden," ungkap Arief.
Arief juga menyatakan telah menyampaikan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan ke DPR dan presiden.
"Sudah, kalau dikirimnya sudah semua, ke DPR, ke presiden, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sudah semua," jelas Arief.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, pemilihan I Dewa Raka Sandi sebagai pengganti Wahyu tidak melalui uji kepatuhan dan kelayakan (fit and proper test) lagi.
Berdasarkan data KPU, I Dewa Raka Sandi memperoleh nilai 21 poin dalam uji kepatuhan dan kelayakan calon anggota KPU periode 2017-2022.
Dari hasil seleksi, I Dewa Raka Sandi menempati peringkat ke-8.
Dikutip dari Kompas.com, Komisioner KPU, Viryan Aziz mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini belum menghubungi I Dewa Raka Sandi.