Sebab, hal tersebut menjadi tugas dari Sekretariat Kepresidenan.
"Itu domainnya ada di lembaga kepresidenan, nanti ada SK langsung pemberhentian (Wahyu Setiawan) dan SK pengangkatan (I Dewa Raka)," ungkap Viryan.
Diberitakan sebelumnya, Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) PDIP.
Politisi PDIP, Harun Masiku diduga menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk mengutak-atik kursi anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I.
KPK menyebut bahwa, Wahyu Setiawan menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sementara itu, Wahyu Setiawan disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun Masiku.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)