News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Investasi Bodong

Soal Pemeriksaan Kasus MeMiles, Mulan Jameela Tunggu Izin Jokowi, Istana: Tak Perlu Jika Hanya Saksi

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Mulan Jameela. RIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Istana menanggapi pernyataan dari pengacara Mulan Jameela, yang menyebut akan memenuhi panggilan polisi atas kasus MeMiles, jika seizin dari Presiden Jokowi.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan, polisi tak perlu meminta izin tertulis dari Presiden Jokowi, jika ingin memanggil Mulan Jameela.

Mulan Jameela yang saat ini menjadi anggota DPR RI, namanya terseret dalam kasus investasi bodong MeMiles.

Dari informasi yang diterima oleh Dini Shanti Purwono, Mulan Jameela hanya dipanggil sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

"Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangannya tidak perlu izin Presiden," ujar Dini saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Kemudian, Dini menjelaskan, dalam Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang Manjelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), tidak menyebut harus izin presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi.

Adapun bunyi Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, yaitu "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden".

Staf Khusus Presiden RI Joko Widodo Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Jakarta Pusat pada Rabu (4/12/2019). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, akan memanggil Mulan untuk meminta keterangan terkait investasi bodong MeMiles, dengan mengikuti aturan yang ada.

"Ya (izin ke presiden Jokowi), mekanismenya ada semua berdasarkan aturan pemanggilan," kata Truno di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (14/1/2020).

Menurut Trunoyudo, Mulan Jameela akan diperiksa untuk dimintai keterangannya.

"Saksi (MJ) kita ambil keterangannya untuk kita berikan hak konfirmasinya, daripada blunder terus di media sosial. Inilah hak dia untuk mengkonfirmasi kepada penyidik," ungkop Truno.

Sementara, Kuasa Hukum Mulan Jameela, Ali Lubis mengatakan, kliennya akan memenuhi panggilan Polda Jawa Timur jika sudah ada izin dari Presiden Jokowi.

Izin yang dimaksud oleh Ali Lubis itu, berkaitan dengan status Mulan Jameela yang saat ini menjadi anggota DPR RI.

Menurut Ali Lubis, Mulan Jameela memiliki hak imunitas jika Polda Jawa Timur tak mengatongi izin dari Presiden untuk melakukan panggilan.

Ali Lubis (kiri) dan Hendarsam Marantoko (kanan). (ARI). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini