Pasalnya, KPK gagal melakukan penggeledahan dan penyegelan di kantor DPP PDI-P.
Hal tersebut terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari politisi PDI-P, Harun Masiku dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) PDI perjuangan.
KPK menyebut bahwa, Wahyu Setiawan menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sementara itu, Wahyu Setiawan disebut menerima uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Haruns Masiku.
Abraham Samad Sebut KPK Telah Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Abraham Samad menilai kegagalan penggeledahan oleh KPK di kantor DPP PDI-P adalah wujud dari pelemahan pemberantasan korupsi di bawah UU KPK yang baru.
Pernyataan tersebut disampaikan Abraham Samad dalam acara Kabar Petang yang diunggah di kanal YouTube TVOneNews, Senin (13/1/2020).
"Peristiwa ini kita ambil hikmahnya, bahwa sebenarnya adanya polemik ini dikarenakan hasil dari revisi undang-undang KPK sebelumnya," terang Abraham.
Abraham mengungkapkan, dalam UU KPK sebelumnya tidak ada mekanisme aturan tentang harus adanya izin melakukan penggeledahan
"Oleh karena itu, menurut saya, seharusnya kita sudah bisa menyimpulkan."
"Bahwa undang-undang KPK sekarang ini, yang diperlakukan ini sudah nyata-nyata melemahkan."
"Bukan melemahkan KPK nya, tapi melemahkan pemberantasan korupsinya," terang Abraham.
Abraham menyatakan, penggeledahan yang seharusnya bisa dilaksanakan justru menjadi terunda-tunda.