News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Pasca-Batal Digeledah, PDIP Laporkan Tim KPK hingga Soroti Dokumen Bocor

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasca-Batal Digeledah, PDIP Laporkan Tim KPK hingga Soroti Dokumen Bocor

TRIBUNNEWS.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan perlawanan balik atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berupaya menggeledah kantor PDIP terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

Diberitakan sebelumnya, tim KPK sempat berusaha menggeledah kantor PDIP pada Rabu (8/1/2020), namun upaya itu gagal.

Berkaitan dengan hal itu, PDIP resmi melaporkan tim KPK ke Dewan Pengawas KPK. 

Di sisi lain, PDIP juga menyoroti dugaan pembocoran dokumen surat perintah penyelidikan di KPK.

Berikut rangkumannya:

1. PDIP Lapor ke Dewan Pengawas

Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta (tengah) dan juru bicara Teguh Samudera (kiri) sebelum menemui Dewan Pengawas KPK di gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Kedatangan tim hukum PDIP untuk mengklarifikasi banyaknya isu yang bergulir terkait kasus suap anggota PDIP Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tim Hukum PDIP melaporkan tim KPK yang berusaha melakukan penggeledahan di kantor PDIP. 

Selain penggeledahan, PDIP juga melaporkan enam poin lainnya ke Dewas KPK.

"Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar tujuh poin."

"Poin pertama kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti, penyidikan kalau sudah ada tersangka," kata Anggota Tim Hukum PDI-P I Wayan Sudirta di Gedung ACLC KPK, Kamis (16/1/2020) dikutip dari WartaKota. 

Wayan menyampaikan perbedaan penyidikan dan penyelidikan itu berkaitan dengan pengakuannya bahwa ada tim KPK yang datang ke Kantor DPP PDI-P sambil membawa surat izin penggeledahan pada Kamis (9/1/2020) pagi lalu.

Padahal, menurut Wayan, KPK seharusnya belum bisa melakukan penggeledahan karena ketika itu penyidikan belum dimulai dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau dia kibas-kibas bawa surat penggeledahan pasti patut dipertanyakan surat benar dianggap surat penggeledahan atau tidak," ujar Wayan.

Oleh sebab itu, Wayan meminta Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa anggota tim yang dikirim ke Kantor DPP PDI-P ketika itu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini