TRIBUNNEWS.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan perlawanan balik atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berupaya menggeledah kantor PDIP terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Diberitakan sebelumnya, tim KPK sempat berusaha menggeledah kantor PDIP pada Rabu (8/1/2020), namun upaya itu gagal.
Berkaitan dengan hal itu, PDIP resmi melaporkan tim KPK ke Dewan Pengawas KPK.
Di sisi lain, PDIP juga menyoroti dugaan pembocoran dokumen surat perintah penyelidikan di KPK.
Berikut rangkumannya:
1. PDIP Lapor ke Dewan Pengawas
Tim Hukum PDIP melaporkan tim KPK yang berusaha melakukan penggeledahan di kantor PDIP.
Selain penggeledahan, PDIP juga melaporkan enam poin lainnya ke Dewas KPK.
"Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar tujuh poin."
"Poin pertama kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti, penyidikan kalau sudah ada tersangka," kata Anggota Tim Hukum PDI-P I Wayan Sudirta di Gedung ACLC KPK, Kamis (16/1/2020) dikutip dari WartaKota.
Wayan menyampaikan perbedaan penyidikan dan penyelidikan itu berkaitan dengan pengakuannya bahwa ada tim KPK yang datang ke Kantor DPP PDI-P sambil membawa surat izin penggeledahan pada Kamis (9/1/2020) pagi lalu.
Padahal, menurut Wayan, KPK seharusnya belum bisa melakukan penggeledahan karena ketika itu penyidikan belum dimulai dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau dia kibas-kibas bawa surat penggeledahan pasti patut dipertanyakan surat benar dianggap surat penggeledahan atau tidak," ujar Wayan.
Oleh sebab itu, Wayan meminta Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa anggota tim yang dikirim ke Kantor DPP PDI-P ketika itu.