Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP PDI Perjuangan Teguh Samudra menjelaskan terkait informasi yang beredar soal dugaan suap menyangkut Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh KPK.
Teguh menegaskan, DPP PDI Perjuangan tidak pernah mengajukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Riezky Aprillia dengan calon Harun Masiku.
Ia meluruskan bahwa pengajuan penetapan calon terpilih setelah wafatnya Caleg atas nama Nazaruddin Kiemas.
Teguh pun menjelaskan, persoalan penetapan calon terpilih berdasarkan Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang biasa dilakukan oleh partai politik adalah persoalan sederhana.
Hal itu disampaikan Teguh Samudra saat jumpa pers tim kuasa hukum DPP PDIP di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) malam.
Baca: Ini Kata Pengamat Politik Soal Keputusan PDIP Menunda Pengumuman Rekomendasi Pilkada Solo 2020
Baca: ICW Enek Dengar UU KPK Tak Memperlemah Kinerja KPK: Pasang KPK Line di Gedung Partai Lebih Susah
"Yakni sebagai bagian dari kedaulatan Parpol, yang pengaturannya telah diatur secara tegas dan rigid dalam peraturan perundang-undangan," kata Teguh Samudra.
Pengajuan Penetapan Calon Terpilih yang dimohonkan kepada KPU oleh PDIP adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.: 57P/HUM/2019. Tertanggal 19 Juli 2019 terhadap uji materi Peraturan KPU dan juga Fatwa MA RI.
"Sehingga tidak ada pihak manapun baik Parpol atau KPU yang dapat menegosiasikan hukum positip dimaksud," terang Teguh.
Teguh lalu menjelaskan lebih jauh, setelah ada putusan MA terkait hasil judicial review Peraturan KPU yang mengabulkan permohonan PDIP.
Maka, pimpinan partai meminta agar KPU mengabulkan permohonan agar lembaga penyelenggara pemilu itu melaksanakannya. Yakni, memasukkan suara yang diperoleh Alm. Nazaruddin Kiemas ke perolehan suara calon nomor urut 5, Harun Masiku.
Baca: KPU Akui KPK Sita Dokumen Pengajuan PAW Harun Masiku dari PDIP
Baca: Di ILC, Peneliti ICW Pertanyakan Asal Usul Harun Masiku yang Getol Diperjuangkan PDIP: Ini Ajaib
Dengan demikian, seharusnya KPU menetapkan Harun sebagai peraih suara terbesar di dapil dimaksud.
Namun, KPU menafsirkan lain dan menyatakan tidak bisa demikian. Sehingga PDIP kembali meminta kepada MA untuk mengeluarkan fatwa tentang makna sebenarnya putusan itu secara hukum yuridis.
Lebih lanjut, terkait fatwa itu, PDIP diminta lagi kepada KPU untuk melaksanakannya sehingga, semuanya dalam konteks pengajuan penetapan calon terpilih, bukan PAW.
"Sudah dilandasi atau dikuatkan dengan fatwa, KPU lagi-lagi menolaknya, itu yang terjadi seperti itu," jelas Teguh.
Sementara, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan pengertian PAW dengan pengajuan penetapan calon terpilih itu berbeda.
Ia meluruskan pengertian PAW itu. Hal ini penting sehingga semua pihak tahu bahwa surat-surat yang diajukan partainya ke KPU adalah sebagai pemenuhan ketentuan legalitas terkait dengan perundang-undangan sebelum penetapan anggota legislatif terpilih.
"Dimana kursi itu adalah kursi milik partai. Maka kami telah menetapkan berdasarkan keputusan MA bahwa calon terpilih itu adalah Saudara Harun Masiku. Hanya saja ini tidak dijalankan oleh KPU," kata Hasto.