TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumatera Utara melakukan rekonstruksi ke-2 dalam kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, Kamis (16/1/2020).
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin, Rabu (8/1/2020).
Ketiganya adalah istri Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum dan dua pembunuh bayaran.
Putra dari Hakim Jamaluddin, Rajif Fandi Jamal ikut hadir dalam proses rekonstruksi pembuangan jenazah ayahnya di Desa Sukadame, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kedatangannya untuk melihat langsung lokasi dan proses rekonstruksi ketika pelaku membuang jenazah ayahnya.
Menurutnya pembunuhan yang dilakukan oleh ibu tirinya sendiri merupakan perbuatan yang tidak manusiawi.
"Gak manusiawi perlakuannya itu," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Jumat (17/1/2020).
Ketika ditanya hukuman yang pantas untuk pelaku pembunuh ayahnya, ia menjawab jika pelaku layak mendapatkan hukuman seberat beratnya.
"Dihukum seberat-beratnya. Minimal seumur hidup, maksimal sesuai hukum islam hukuman mati," ungkapnya.
Ia menambahkan jika tidak mengenal kedua pelaku yang melakukan eksekusi pembunuhan terhadap ayahnya.
Tapi ia mengatakan jika kedua pelaku pernah datang ke rumah untuk menemui ibu tirinya yang menjadi dalang dalam pembunuhan ini.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar menjelaskan fakta-fakta baru pembunuhan Hakim PN Medan pasca rekontruksi tahap II yang dilakukan pada Kamis (16/1/2020).
Martuani Sormin Siregar mengatakan jika setelah pembunuhan terjadi yakni pukul 01.00, korban sempat ditempatkan beberapa jam di lantai 3 rumahnya.
Hal ini dikarenakan rencana yang akan mereka lakukan tidak sesuai dengan skenario awal.