News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dicopot dari Jabatan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya: Saya Tidak Tahu Ada Apa di Belakang Ini

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto: penyegelan ruangan Dewan Pengawas TVRI dan Helmy Yahya

Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan yang bersangkutan atau Dewan Direksi diberi kesempatan membela diri.

Merujuk peraturan itu, lanjut Arief, Dewan Pengawas telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) atau surat pemberhentian sementara kepada Helmy Yahya pada 4 Desember 2019.

Menjawab surat itu, Helmy Yahya kemudian surat pembelaan diri kepada Dewan Pengawas pada 18 Desember 2019.

Merespons pembelaan Helmy, Dewan Pengawas kemudian memutuskan menolak pembelaan itu. 

Dewan Pengawas kemudian resmi memberhentikan Helmy pada 16 Januari 2020 dan menunjuk Direktur Teknik LPP TVRI, Supriyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut TVRI.

"Bersamaan dengan surat pemberhentian Direktur Utama, Dewan Pengawas menunjuk Direktur Teknik LPP TVRI, Supriyono menjadi Pelaksana Tugas Direktur Utama LPP TVRI," kata dia.

2. Alasan Dewan Pengawas Copot Helmy Yahya

Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya memperoleh opini WTP pada tahun 2019 atas Laporan Keuangan LPP TVRI Tahun 2018 yang diserahkan langsung oleh Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara. Ini merupakan opini tertinggi pertama kali dalam sejarah diraih oleh LPP TVRI dalam era pemeriksaan dilakukan oleh BPK, Senin (17/6/2019) berlangusng di Lobby GTO LPP TVRI Jl. Gerbang Pemuda No. 8, Senayan Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Masih dalam keterangan yang disampaikan Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat, terdapat sejumlah poin yang menjadi alasan pemberhentian Helmy. 

Poin utama adalah karena Helmy tidak menjawab atau memberi penjelasan soal program siaran Liga Inggris yang menyedot biaya besar. 

"Melalui Sidang Pleno Dewan Pengawas menyatakan tidak menerima jawaban Helmy Yahya. Antara lain karena Helmy Yahya tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI," kata di

Selain itu, Arief melanjutkan, terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan Re-branding TVRI dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan LPP TVRI 2019 yang ditetapkan Dewan Pengawas.

Kemudian, adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN, serta juga melanggar beberapa Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

Secara lengkap, berikut lima alasan Dewan Pengawas copot Helmy Yahya: 

Ada lima pertimbangan yang membuat pembelaan itu tidak bisa diterima. Kelimanya adalah :

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini