Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan yang bersangkutan atau Dewan Direksi diberi kesempatan membela diri.
Merujuk peraturan itu, lanjut Arief, Dewan Pengawas telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) atau surat pemberhentian sementara kepada Helmy Yahya pada 4 Desember 2019.
Menjawab surat itu, Helmy Yahya kemudian surat pembelaan diri kepada Dewan Pengawas pada 18 Desember 2019.
Merespons pembelaan Helmy, Dewan Pengawas kemudian memutuskan menolak pembelaan itu.
Dewan Pengawas kemudian resmi memberhentikan Helmy pada 16 Januari 2020 dan menunjuk Direktur Teknik LPP TVRI, Supriyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut TVRI.
"Bersamaan dengan surat pemberhentian Direktur Utama, Dewan Pengawas menunjuk Direktur Teknik LPP TVRI, Supriyono menjadi Pelaksana Tugas Direktur Utama LPP TVRI," kata dia.
2. Alasan Dewan Pengawas Copot Helmy Yahya
Masih dalam keterangan yang disampaikan Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat, terdapat sejumlah poin yang menjadi alasan pemberhentian Helmy.
Poin utama adalah karena Helmy tidak menjawab atau memberi penjelasan soal program siaran Liga Inggris yang menyedot biaya besar.
"Melalui Sidang Pleno Dewan Pengawas menyatakan tidak menerima jawaban Helmy Yahya. Antara lain karena Helmy Yahya tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI," kata di
Selain itu, Arief melanjutkan, terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan Re-branding TVRI dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan LPP TVRI 2019 yang ditetapkan Dewan Pengawas.
Kemudian, adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN, serta juga melanggar beberapa Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
Secara lengkap, berikut lima alasan Dewan Pengawas copot Helmy Yahya:
Ada lima pertimbangan yang membuat pembelaan itu tidak bisa diterima. Kelimanya adalah :