Alasannya banyak orang mampu yang menggunakan gas melon tersebut dengan bebas.
Pemerintah pun akan menyalurkan elpiji 3 kilogram dengan skema tertutup.
Kebijakan Pencabutan Gas Elpiji 3 Kilogram Disetujui DPR
Sedangkankan dipaparkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Djoko Siswanto, sebelumnya DPR telah menyetujui adanya sistem distribusi tertutup Elpiji 3 kilogram tersbeut.
Ia menuturkan pemerintah sudah melakukan uji coba atas kebijakan subsidi langsung soal gas Elpiji tersebut.
“Kita sudah melakukan persiapan bagaimana cara memberi (subsidi) langsungnya kepada masyarakat. Mudah-mudahan tahun ini juga, sekitar pertengahan tahun (2020) bisa kita laksanakan karena uji cobanya sudah dilaksanakan di berbagai tempat,” ujarnya, dilansir Kompas.com.
Dijelaskan salah satu skema penyaluran subsidi tepat sasaran tersebut dengan menggunakan scan barcode.
Hal ini agar memudahkan pemerintah mendeteksi atas identifikasi masyarakatnya.
Pemerintah pun juga telah bekerjasama dengan perbankan nasional.
(Tribunnews.com/ Nidaul 'Urwatul Wutsqa)