"Ada dua kali petugas KPK datang. Pertama yaitu Sabtu (11/1/2020) lalu. Yang kedua hari Rabu (15/1/2020) kemarin. Hari Rabu mereka datang dua kali," kata Sugeng.
Pada hari pertama kedatangan petugas KPK, Sugeng menjelaskan secara detail bahwa tak ada warga beranama Harun.
Dia menjelaskan kepada petugas KPK bahwa dirinya telah bekerja sebagai petugas keamanan komplek ini sejak 2003 dan hapal betul para penghuninya.
"Yang hari kedua, bersama Pak RT Nasrullah petugas KPK mengelilingi komplek, dan tetap tidak ada warga sini yang namanya Harun Masiku," ungkapnya.
Baca: Mahfud MD Sebut KPK Gagap dalam Melakukan Penggeledahan: Itu Bukan soal UU Baru, tapi soal Orang
Ketua RT setempat, Nasrullah mengatakan kedatangan petugas KPK untuk menyerahkan surat pemanggilan Harun Masiku. Namun, sama seperti Sugeng, Nasrullah juga tak pernah mengenal dengan sosok Harun.
"Dia (Harun) kalau di kartu keluarganya tinggal di sini sejak 2010, saat itu saya belum jadi Ketua RT. Rumahnya pun di sana hanya 10 jumlahnya dan semuanya kosong," ujarnya.
Pantauan Tribun, rumah yang digunakan untuk alamat rumah Harun Masiku berada di ujung komplek. Petugas keamanan setempat menyebut rumah tersebut sudah tak berpenghuni lebih 6 tahun.
Rumah berukuran sekitar 100 meter persegi bercat dinding krem yang sudah memudar dan sebgian terkelupas. Jendela di samping rumah juga terbuka begitu saja. Terdapat taman kecil di depannya tak terurus.
Selain mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah tersebut, pihak KPK juga sudah menggeledah unit apartemen di kawasan pusat bisnis Thamrin Jakarta yang ditempati Hasan Masiku sebelum meninggalkan Indonesia ke Singapura.
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting terkait dengan perkara ini, termasuk dokumen yang dapat menjadi petunjuk untuk pencarian Harun Masiku.
KPK menyatakan Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU diduga telah menerima suap senilai Rp600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Namun, pada awalnya, Wahyu meminta uang operasional sebesar Rp900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Selain Wahyu Setiawan dan Harun Masiku, KPK juga menangkap dan menetapkan tersangka terhadap dua orang yang berperan membantu proses suap tersebut.
Keduanya adalah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful. Keduanya disangkakan turut menerima suap lantaran turut menikmati aliran dana suap.
Secara terpisah, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz mengatakan bakal memberikan bantuan ke KPK dalam pencarian tersangka Harun Masiku di luar negeri. Polri akan meminta bantuan Interpol untuk pencairan Harun di luar negeri.
"Pada prinsipnya Polri tentu akan memberikan bantuan apabila nanti rekan-rekan KPK meminta tolong kepada Polri untuk berkordinasi," kata Idham. (tribun network/rez/ilh/kps).