News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut TVRI Dicopot

Siapkan Perlawanan, Helmy Yahya Didampingi Eks Wakil Ketua KPK

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Helmy Yahya, Chandra Hamzah, tengah menyiapkan langkah hukum menyusul upaya pemecatan yang menimpa kliennya dari jabatan Direktur Utama TVRI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Helmy Yahya tak terima dicopot sebagai Direktur Utama TVRI. Ia merasa sudah berusaha maksimal untuk mengembangkan lembaga penyiaran publik tersebut.

"Saya kaget," kata Helmy merespon pemecatan oleh Dewan Pengawas TVRI di Restoran Pulau Dua, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).

Helmy didampingi kuasa hukum yang juga mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra Hamzah. Helmy didukung oleh lima direksi, yakni Direktur Teknik Supriyono, Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Umum Tumpak Pasaribu, Direktur Pengembangan Usaha Rini Padmirehatta, dan Direktur Keuangan Isnan Rahmanto.

"Mereka mendukung pembelaan saya," kata Helmy.

Baca: Helmy Diberhentikan TVRI, Tantowi Yahya Berpesan Utamakan Rekonsiliasi

Baca: UPDATE Kasus Investasi Bodong MeMiles, Giliran Judika dan 3 Anggota Keluarga Cendana Akan Diperiksa

Helmy Yahya sempat dimediasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lalu, mencoba melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh DPR, kemudian mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kementerian Sekretaris Negara.

"Dan saya diminta untuk menyampaikan pembelaan. Kami melakukan pembelaan serius," kata Helmy.

Helmy Yahya menjawab surat penonaktifan dengan 27 lembar, beserta 1.200 lampiran. Ia menyampaikan surat itu pada 18 Desember 2019. Isinya, mengenai klarifikasi atas poin-poin kesalahan yang dicantumkan Dewan Pengawas TVRI.

"Saya pikir akan diterima, karena kami membuatnya berhari-hari. Tapi ternyata..saya tidak tahu ada apa di balik ini," kata Helmy.

Helmy Yahya pun kaget. Sebab, pembelaannya ditolak oleh Dewan Pengawas TVRI. Ia malah menerima surat pemberitahuan pemberhentian. "Saya diberhentikan karena pembelaan saya ditolak," kata Helmy.

Terdapat lima poin catatan Dewan Pengawas TVRI. Satu di antaranya disebutkan, bahwa Helmy tak menjelaskan perihal pembelian program siaran Liga Inggris. Merespon itu, Helmy merasa mendapatkan hak siar Liga Inggris adalah hal positif.

"Semua stasiun di dunia ingin memiliki sebuah program killer content, monster content, atau locomotive content yang membuat orang menonton TVRI," ujar Helmy.

Helmy mengatakan, dengan keterbatasan anggaran, TVRI mendapat hak siar Liga Inggris. Hal membuat Helmy menilai sebagai rezeki bisa bekerja sama dengan Mola TV. Helmy memastikan bahwai hak siar Liga Inggris ini juga diketahui dan mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas TVRI.

Direktur Program dan Pemberitaan TVRI Apni Jaya Putra berujar, secara administratif, Liga Inggris dilaporkan kepada Dewan Pengawas TVRI pada 17 Juli 2019. Laporan disampaikan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arif Thamrin yang juga dihadiri seluruh jajaran direksi TVRI.

"Kepada Dewan Pengawas dilaporkan mengenai jenis kerja sama, harga, pendapatan iklan dan sistem enkripsi," ujar Apni.

Dewan Pengawas TVRI pun sebelumnya sudah memberikan arahan melalui surat Nomor 127/Dewas/2019 tanggal 18 Februari 2019.

Bahkan dalam suratnya, Dewas Pengawas TVRI menyatakan bahwa penayangan Liga Inggris ini akan menjadi tantangan bagi pengembangan usaha dan dewan pengawas meminta Kuasa hukum Helmy Yahya, Chandra Hamzah, tengah menyiapkan langkah hukum menyusul upaya pemecatan yang menimpa kliennya dari jabatan Direktur Utama TVRI.

"Saat ini sedang kami siapkan. Mengenai fakta-fakta, kami sebagai kuasa hukum sudah paham. Tinggal kami formulasikan apa yang menjadi tuntutan," ujar Chandra.

Chandra menilai pemecatan terhadap Helmy tidak sah lantaran terdapat disenting opinion di tubuh Dewan Pengawas TVRI. Berdasarkan informasi resmi yang dia terima, satu dari lima anggota Dewan Pengawas TVRI tidak satu suara untuk memecat Helmy.

Chandra saat ini belum menjelaskan langkah-langkah hukum apa saja yang sebaiknya akan ditempuh kliennya.

Ia hanya memungkinkan bahwa gugatan yang disampaikan kliennya tersebut bakal lebih dari satu tuntutan.

Helmy dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI pada Kamis petang kemarin oleh jajaran Dewan Pengawas.

Pemecatan ini menyusul surat penonaktifan sementara yang dilayangkan kepada Helmy pada 4 Desember 2019.

Dewas mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini