“Nah, proses ini juga tidak serta merta menuntut dengan ancaman maksimal."
"Tuntutan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan karena pasti ada fakta yang meringankan,” ujar dia.
Tidak hanya itu, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, juga memuat hukuman di luar hukuman penjara.
Pada pidana anak, hukuman penjara adalah pilihan terakhir.
Sebelum menentukan pidana penjara masih ada pidana peringatan, pidana dengan syarat, pidana latihan kerja dan pidana pembinaan dalam lembaga.
“Seperti apa hukumannya nanti bisa dilihat saat pembacaan tuntutan. Pembacaan tuntutan ini dapat ditentukan setelah sidak pemeriksaan saksi berjalan,” ujar dia.
Di sisi lain, sejumlah pasal yang didakwakan terhadap ZA bersifat subsider.
Artinya, sejumlah pasal sesudah pasal utama hanya bersifat alternatif jika pasal utama itu tidak bisa dibuktikan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Siti Nurjannah Wulandari) (Kompas.com/Andi Hartik)