News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Contoh Surat Pernyataan untuk Daftar PPK/PPS Pilkada Serentak 2020, Segini Honornya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMILU 2019 - Petugas pemungutan suara (PPS) membantu warga berkebutuhan khusus untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 di TPS 16, komplek rumah sakit Panti Rapih, Kelurahan Terban, kota Yogyakarta, Rabu (17/4/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2020, telah resmi dibuka.

Sejumlah daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 mulai melakukan rekrutmen untuk PPS dan PPK.

Total, ada 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 pada Rabu, 23 September 2020 mendatang.

Dari 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak, sembilan di antaranya merupakan provinsi.

Sisanya, 37 kota dan 224 kabupaten.

Pilkada Serentak 2020 - (setkab.go.id)

Bagi Anda yang memenuhi sejumlah persyaratan sesuai aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa daftar menjadi PPS dan PPK.

Sebab, honor alias gaji yang diberikan terbilang lumayan.

Untuk di Jawa Tengah, besaran honor untuk PPK dan PPS mulai dari 1,4 juta hingga Rp 1,8 juta.

"Besaran honornya beda-beda tiap daerah. Ada yang dapat honor Rp 1,4 juta sampai Rp 1,8 juta," kata Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widyantoro, dikutip dari Kompas.com.

Sementara masa kerjanya untuk PPK 10 bulan dan PPS sembilan bulan.

Beban pekerjaan PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2020 tidak akan seberat Pilpres 2019.

Sebab hanya akan ada satu surat suara yang diberikan kepada pemilih.

Untuk kuota PPK, lanjut Paulus, dibagi per kecamatan lima orang.

"Sementara PPS di setiap desa/kelurahan, ada tiga orang," katanya.

Pemberian hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Kota Padangsidimpuan, Sumut ditutup pukul 13.00 WIB, Kamis (18/10/2012). Masyarakat yang datang lewat jam tersebut terpaksa tidak diperbolehkan oleh petugas pemungutan suara (PPS). (Tribun Medan/Arifin Al Alamudi)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini