TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2020, telah resmi dibuka.
Sejumlah daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 mulai melakukan rekrutmen untuk PPS dan PPK.
Total, ada 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 pada Rabu, 23 September 2020 mendatang.
Dari 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak, sembilan di antaranya merupakan provinsi.
Sisanya, 37 kota dan 224 kabupaten.
Bagi Anda yang memenuhi sejumlah persyaratan sesuai aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa daftar menjadi PPS dan PPK.
Sebab, honor alias gaji yang diberikan terbilang lumayan.
Untuk di Jawa Tengah, besaran honor untuk PPK dan PPS mulai dari 1,4 juta hingga Rp 1,8 juta.
"Besaran honornya beda-beda tiap daerah. Ada yang dapat honor Rp 1,4 juta sampai Rp 1,8 juta," kata Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widyantoro, dikutip dari Kompas.com.
Sementara masa kerjanya untuk PPK 10 bulan dan PPS sembilan bulan.
Beban pekerjaan PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2020 tidak akan seberat Pilpres 2019.
Sebab hanya akan ada satu surat suara yang diberikan kepada pemilih.
Untuk kuota PPK, lanjut Paulus, dibagi per kecamatan lima orang.
"Sementara PPS di setiap desa/kelurahan, ada tiga orang," katanya.