Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:
- satu rangkap asli diserahkan kepada KPU kabupaten/kota
- satu rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK
Ketentuan pengiriman kelengkapan tergantung dari KPU dari masing-masing daerah.
Ada yang harus diantarkan langsung ke KPU, bisa juga melalui email atau pos.
Berikut contoh surat pernyataan untuk pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Serentak 2020:
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ................................................................
Jenis Kelamin : ................................................................
Tempat /Tanggal Lahir: ................................................................
Usia ....tahun
Pendidikan Terakhir : ................................................................
Pekerjaan Jabatan : ................................................................
Alamat : ................................................................
menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai calon anggota PPK
Kabupaten/Kota* .................... :
1. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
3. tidak menjadi anggota partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
yang bersangkutan;
4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih ;
5. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
6. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP);
7. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
8. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
9. tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Pemilihan Umum.
10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon anggota PPK/PPS/KPPS*) kabupaten/kota .........................
....................., ..................... 20....
Yang membuat pernyataan,
Meterai
Rp. 6000
( .....................................................)
Keterangan : *) Coret yang tidak diperlukan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)