News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Direksi Bantah Ada Pemotongan Honor Karyawan TVRI

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya didampingi sejumlah Direksi LPP TVRI dan kuasa hukum berbicara kepada wartawan terkait pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Helmy Yahya menyampaikan sejumlah poin pembelaan terkait pemberhentiannya dari Dirut LPP TVRI dan akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra membantah adanya pemotongan honor karyawan TVRI yang dikeluhkan sejumlah karyawan, terkait kebijakan penayangan Liga Inggris.

Ia menuturkan, gaji karyawan terbayarkan sebagaimana mestinya.

Meskipun, ada keterlambatan terkait honor karyawan namun telah terselesaikan.

"Enggak ada pemotongan itu enggak ada. Siapa yang motong enggak ada pemotongan, keterlambatan pembayaran atau SKK itu ada, tapi sudah diselesaikan," kata Apni, Senin (20/1/2020).

Baca: Dipecat dari TVRI, Ini Perjalanan Karir Helmy Yahya, Disebut Raja Kuis, Gagal di Pilkada 3 Kali

Apni mendorong, DPR dapat memediasi penyelesaian gonjang-ganjing di tubuh stasiun televisi pertama di Indonesia ini.

"Mendorong DPR menyelesaikan bersama-sama, karena menyangkut tunjangan kinerja (tukin) ribuan karyawan yang telah diperjuangkan berbagai pihak, namun karena polemik ini, tukin jadi terhambat diterima karyawan. Padahal telah ditunggu kurang lebih 16 bulan," ujar dia.

Sebelumnya, unsur dari karyawan TVRI mengeluhkan ada pemotongan honor yang disangkutpautkan dengan kebijakan dari direksi dan berbuntut pada diberhentikannya Direkur Utama Helmy Yahya.

Sebelumnya, karyawan menduga ada pelanggaran yang dilakukan direksi diantaranya penggunaan anggaran yang tidak dilaporkan terbuka.

Kemudian, penunggakan hak karyawan yang dilakukan perusahaan dan berlangsung berbulan-bulan.

"Karyawan melaporkannya ke dewan pengawas, dan dewas menindak direksi salah satunya dengan memecat direktur utama Helmi Yahya," ujar Karyawan TVRI, Dhonny Kusmanhadji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini