Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim tugas lembaganya tidak terganggu setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan korupsi berlaku.
Menurutnya di bawah payung hukum Undang-Undang 19 Tahun 2019, KPK sudah menetapkan 22 orang menjadi tersangka.
"Harus disampaikan selama 21 hari, ada 22 orang yang sudah menjadi tersangka, dan ada 12 orang yang sudah ditahan, dan 10 orang masih belum dilakukan penahanan," kata Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Baca: Ketua KPK Sanggah Pernyataan Yenti Garnasih Soal Dugaan Adanya Penipuan dalam Kasus Wahyu Setiawan
Terkait penggeledehan menurut Firli bukan suatu hambatan.
Dalam Undang-Undang baru, diketahui penggeledehan harus meminta izin dulu kepada Dewan Pengawas KPK.
"Karena memang dalam UU disebutkan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan penyidikan penuntutan, tunduk pada hukum acara pidana dan itu harus kita kerjakan," katanya.
Baca: Stafsus Erick Thohir: Kami Dapat Tangani Kasus Jiwasraya Lebih Cepat dari KPK
Saat ini KPK Menurut Firli akan mengevaluasi sejumlah perkara yang starusnya masih dalam penyelidikan.
Evaluasi tersebut untuk menentukan apakah kasus tersebut akan dihentikan atau diteruskan.
Hanya saja, Firli tidak membeberkan kasus mana saja yang akan dievaluasi.
"Terakhir juga perkara yang dilakukan penyelidikan sekarang, tentu kita lakukan evaluasi yang mana yang harus berlanjut penyelidikannya, karena terkait proses izin ke dewan pengawas," katanya.
Bertemu Komisi III DPR
Pimpinan KPK menggelar pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (20/1/2020).
Seluruh pimpinan KPK tampak hadir dalam pertemuan tertutup selama kurang lebih 2,5 jam tersebut.
Pimpinan KPK yang hadir di antaranya Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pumolango, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.