Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri tidak sependapat dengan pernyataan Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih yang menyebut ada unsur penipuan dalam kasus dugaan suap Komisiner KPU Wahyu Setiawan.
Menurut Firli Bahuri berdasarkan gelar perkara yang dilakukan KPK, kasus yang menjerat Wahyu Setiawan tergolong korupsi.
"Kalau itu pernyataan orang lain silahkan tanya yang bersangkutan tetapi yang pasti hasil ekspose hasil gelar perkara dengan penyelidik, penyidik, penuntut umum, dipimpin tiga pimpinan KPK, kita bersepakat bahwa dalam bukti permohonan cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, tindak pidana korupsi," ujar Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Baca: Adian Napitupulu Sebut Harun Masiku Korban dan Bukan Pelaku Suap: Dia Ingin Tagih Haknya
Baca: Yenti Sebut Ada Unsur Penipuan di Kasus Wahyu, KPK Sanggah
Firli Bahuri enggan menjawab lebih jauh mengenai kemungkinan adanya unsur penipuan dalam kasus suap Wahyu Setiawan oleh Caleg PDIP Harun Masiku itu.
"Saya mohon maaf saya tidak mau merespon pendapat orang lain," katanya.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Sebelumnya Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih menduga ada modus penipuan dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, diduga politikus PDIP Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan untuk memulus proses dirinya menjadi anggota DPR RI melalu proses PAW.
Dalam kasus ini, Yenti Garnasih menyoroti fakta dimana kedua pihak sebenarnya telah sama-sama mengetahui kalau keputusan KPU terkait PAW harus diambil secara kolektif kolegial atau bersama dengan seluruh Komisioner KPU dalam rapat pleno.
Namun, Wahyu Setiawan diduga berusaha tetap meminta uang kepada Harun Masiku dengan iming-iming dapat memuluskan langkah Harun Masiku melaju ke Senayan.
Baca: LPSK Siap Lindungi Saksi Dalam Kasus Dugaan Suap Politikus PDIP Kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Padahal, KPU RI sendiri telah menyatakan, permohonan PDI Perjuangan (PDIP) terkait pengganti antar waktu atau PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku tidak bisa dikabulkan.
"Saya berpikir bahwa penipuan itu salah satu modusnya, ada korupsinya tetapi kalaupun pakai pasal korupsi harus sesuai dengan unsur yang ada," kata Yenti Garnasih usai diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
Untuk itu, Yenti menilai KPK harus memerinci terkait kronologi dugaan kasus suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, misalnya dengan merujuk pada hasil penyadapan.
Baca: Wahyu Setiawan Resmi Diberhentikan Jokowi dengan Tidak Hormat dari KPU
Menurut Yenti Garnasih hal itu perlu dijelaskan guna mengetahui modus sebenarnya di balik kasus dugaan suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.