News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Protes Omnibus Law, Ribuan Buruh Akan Demo di Gedung DPR Hari Ini

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Serikat Buruh Mingran Indonesia, Solidaritas Perempuan, Jaringan Buruh Migran, Human Right Working Group dan LBH jakarta berdemo di depan Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019). Demo tersebut dalam rangka memperingati hari buruh migran sekaligus membahas mengenai minimnya pengawasan buruh migran yang menjadi pekerjaan rumah yang berat serta masih banyaknya kekerasan dan pelanggaran hak perempuan buruh migran yang masih terus terjadi dan dibiarkan adalah bentuk pengingkaran janji sekaligus kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban terhadap negaranya. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh akan berunjuk rasa di gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat Senin (20/1/2020).

Demikian dikatakan Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, hari ini.

"Sekitar 20 ribu sampai 30 ribu massa buruh akan ikut aksi, pukul 09.00 WIB hari ini," kata Kahar.

Tujuan aksi hari ini, lanjutnya, yaitu menyampaikan penolakan omnibus law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Jika pemerintah serius ingin menghilangkan hambatan investasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja, maka pemerintah jangan keliru menjadikan masalah upah, pesangon, dan hubungan kerja menjadi hambatan investasi," jelas Kahar.

Baca: Omnibus Law Atur Kompensasi Tenaga Kerja yang Jadi Korban PHK

Dia melanjutkan, aksi tersebut serentak dilakukan di berbagai provinsi lain.

Di antaranya Aceh, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.

Lebih lanjut, Kahar menyatakan sistem omnibus law dikhawatirkan merugikan kaum buruh.

Menurutnya, omnibus law diduga dapat menghilangkan upah minimum, pesangon, membebaskan buruh kontrak (outsourcing), dan mempermudah tenaga kerja asing.

"Juga dapat menghilangkan jaminan sosial dan menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha," kata Kahar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini