Polres Malang menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan begal itu.
Rekonstruksi digelar pada Kamis (26/9/2019) lalu.
Dalam rekonstruksi itu, polisi menggelar dua versi kejadian.
Ketua Tim Kuasa Hukum ZA Bakti Riza Hidayat mengungkapkan, hal itu berdasarkan keterangan pelaku begal dan siswa ZA.
"Memang ada perbedaan keterangan antara klien kami dan pelaku begal. Jadi dilakukan dua versi rekonstruksi," kata Bakti Riza Hidayat.
Total 55 Adegan
Tim Identifikasi Polres Malang mendokumentasikan total 55 adegan.
Adegan itu menggambarkan terjadinya tindak pidana pada Minggu (8/9/2019) lalu.
Diketahui, terdapat 24 adegan pada versi pertama.
Serta 31 adegan pada versi kedua.
Adegan tersebut menggambarkan proses terjadinya pembegalan dan bela diri yang justru menewaskan pelaku.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Klarifikasi Dakwaan Seumur Hidup Pelajar yang Bunuh Begal"
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Nakita.Grid.ID/Saeful Iman) (Kompas.com/Kontributor Malang, Andi Hartik)