News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian Agama

Nama Lukman Hakim Saifuddin Disebut Dalam Putusan Romahurmuziy, Ini Respons KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020)

d) 1 (satu) buah Amplop coklat yang didalamnya terdapat uang senilai Rp59.700.000,- (lima puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 597 lembar.

e) 1 (satu) buah Amplop coklat yang didalamnya terdapat uang senilai Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), yang terdiri dari uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 300 lembar

"Uang tersebut dikembalikan darimana uang itu disita yaitu kepada Lukman Hakim Syaifuddin," kata Fahzal.

Baca: Nama Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Disebut dalam Putusan Romahurmuziy

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK soal pengembalian uang di ruang kerja Lukman.

"Kami masih mendiskusikan terkait uang tersebut. Jadi ada beberapa uang yang dikembalikan, tetapi uang yang berada di pak menteri agama dan uang yang dibawa Amin Nuryadi ditasnya Amin itu ada amplop-amplop yang diduga milik terdakwa itu yang dikembalikan juga. Kami akan sampaikan ke pimpinan dulu kita diskusikan dulu apakah akan kami terima putusannya atau melakukan upaya hukum," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini