3. Membentuk Tim Hukum Terpadu dengan Kepolisian
Gebrakan Jaksa Agung ST Burhanuddin lainnya yakni membentuk Tim Hukum Terpadu dengan Kepolisian.
Tim tersebut untuk menangani kasus penyelundupan mobil mewah dan motor gede (moge).
Langkah ini diambil setelah sebelumnya dilakukan penyitaan.
Penyelundupan diketahui masuk perkara Pidana Khusus (Pidsus).
Langkah ST Burhanuddin ini dinilai berperan dalam mencegah kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
4. Membuka Kasus Jiwasraya
Diwartakan Kompas.com, Kejaksaan Agung memanggil enam orang pihak swasta sebagai saksi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada rabu (15/1/2020).
Para saksi yang dipanggil yakni:
- Direktur PT Pan Arcadia Asset Management Irawan Gunari.
- Direktur PT Pool Advista Asset Management Ferro Budhimeilano.
- Direktur PT MNC Asset Management Frery Kojongian. Kemudian.
- Direktur PT Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan.
- Mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arifadhi Soesilarto.