Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan belum ada tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hingga kini, pihaknya baru menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun tersebut.
"Tersangka baru belum ada," kata Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Baca: Wapres Maruf Sebut Pembentukan 3 Panja soal Jiwasraya Bukan Bentuk Lemahnya Legislatif
Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, masih menggali sejumlah informasi dari sejumlah saksi maupun tersangka.
Menurutnya, penggalian informasi bertujuan untuk melengkapi alat bukti perkara kasus tersebut.
"Yang pertama yang jelas untuk kesempurnaan dalam pemberkasan pembuktian, semua alat bukti kita kuatkan. Ada tahapan tahapannya, baik pemeriksaan saksi, penggeledahan, kemudian alat bukti lain yang kita kumpulkan," ungkap Febrie.
Baca: Permintaan Jokowi Berhentikan Moeldoko dari Kepala KSP Dinilai Tak Beralasan
Kejaksaan Agung pun akan mengambil keterangan para ahli yang berkompeten untuk memperkuat dakwaan penyidik Kejaksaan Agung RI nantinya.
"Penutup nanti kita akan periksa ahli ahli yang kita anggap kompeten untuk memperkuat nanti dalam dakwaan," katanya.
Sita 1.400 sertifikat tanah
Penyidik Kejaksaan Agung RI telah menyita sedikitnya 1.400 sertifikat tanah dari lima tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kemungkinan tersebut masih terus bertambah.
Terlebih, hingga saat ini tim audit masih terus mengejar aset-aset milik tersangka.
"Itu belum masih dihitung, masih direkap-rekap. Banyak sekali. Bayangin saja sertifikat tanah saja ada 1.400," kata ST Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).