ST Burhanuddin mengeluarkan kebijakan untuk melakukan lelang jabatan.
Lelang jabatan itu untuk Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Dengan kebijakan ini, ST Burhanuddin membangun profesionalitas dan sistem meritokrasi.
Jaksa Agung memastikan reformasi internal dengan menyikat jaksa-jaksa yang terbukti 'nakal'.
5. Kasus First Travel
Kasus penipuan First Travel juga menjadi perhatian Kejaksaan Agung.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaaan Agung juga mencari cara untuk mengembalikan hak-hak jemaah korban peniouan First Travel.
Jaksa Agung mempertimbangkan upaya hukum lain agar aset bos First Travel tidak dirampas oleh negara.
Ia mencari cara agar aset sitaan itu dapat dikembalikan kepada para korban.
6. Eksekusi Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 477 Miliar
Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan Agung mengeksekusi uang pengganti kerugian negara sekira Rp 477 miliar.
Uang itu diketahui dari Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.
Kokos diketahui terbukti melakukan korupsi dalam perkara perjanjian kerja sama pangadaan batu bara di Muaraenim, Suamtera Selatan.
Kerja sama itu antara PT PLN Batubara dengan PT TME.