News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

100 Hari Kabinet Jokowi

Jelang 100 Hari Kerja Jaksa Agung, ST Burhanuddin Sempat Sebut Kasus HAM dan Korupsi Jadi Prioritas

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menunjukkan barang bukti uang terkait kasus korupsi PT PLN Batubara saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019). Kejaksaan mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp 477.359.539.000 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim selaku Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Tribunnews/Irwan Rismawan

ST Burhanuddin mengeluarkan kebijakan untuk melakukan lelang jabatan.

Lelang jabatan itu untuk Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Dengan kebijakan ini, ST Burhanuddin membangun profesionalitas dan sistem meritokrasi.

Jaksa Agung memastikan reformasi internal dengan menyikat jaksa-jaksa yang terbukti 'nakal'.

5. Kasus First Travel

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana (Warta Kota/adhy kelana)

Kasus penipuan First Travel juga menjadi perhatian Kejaksaan Agung.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaaan Agung juga mencari cara untuk mengembalikan hak-hak jemaah korban peniouan First Travel.

Jaksa Agung mempertimbangkan upaya hukum lain agar aset bos First Travel tidak dirampas oleh negara.

Ia mencari cara agar aset sitaan itu dapat dikembalikan kepada para korban.

6. Eksekusi Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 477 Miliar

Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan Agung mengeksekusi uang pengganti kerugian negara sekira Rp 477 miliar.

Uang itu diketahui dari Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.

Kokos diketahui terbukti melakukan korupsi dalam perkara perjanjian kerja sama pangadaan batu bara di Muaraenim, Suamtera Selatan.

Kerja sama itu antara PT PLN Batubara dengan PT TME.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini