"Masih di dalami, apakah hasil korupsi tersebut dilarikan ke aset tersebut atau aset yang lain. Bisa juga dalam proses penyidikan nanti akan berkembang apakah asset asset tadi itu dipakai sarana untuk membeli saham atau dipakai sebagai alasan itu merupakan perusahaan tersangka yang di go public," katanya.
Baca: Demokrat Ngotot Bentuk Pansus Jiwasraya, Ini Alasannya
Hingga Kamis (16/1/2020), tim penyidik telah menyita total 156 sertifikat tanah yang dimiliki tersangka.
Seluruh sertifikat tanah tersebut milik Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Rinciannya, 84 sertifikat tanah berada di daerah Kabupaten Tangerang dan 72 sertifikat tanah berada di daerah Kabupaten Lebak.
Lima tersangka kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Selasa (14/1/2020).
Lima orang yang menjadi tersangka tersebut di antaranya manta Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan kepala divisi investasi Jiwasraya, Syahmirwan.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.
Kelimanya langsung ditahan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan.
Baca: Kementerian BUMN Apresiasi Kejagung yang Tahan Benny Tjokro, Hary dan Heru Hidayat
Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro menjadi tersangka pertama yang keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI.
Ia keluar sekira pukul 17.10 WIB dengan pengawalan ketat sejumlah petugas keamanan dari Kejaksaan Agung RI.
Sesaat keluar gedung, Benny Tjokrosaputro tampak tertunduk lesu saat melewati kerumunan awak media.
Tak ada kata yang keluar dari Benny Tjokrosaputro saat dicecar awak media terkait keterlibatannya dalam kasus Jiwasraya.
Baca: Eks Direktur Utama dan Eks Kepala Investasi Jiwasraya Keluar Gedung Bundar Dengan Tangan Terborgol
Dia hanya berlalu dan memasuki mobil minibus yang terparkir di depan Gedung Bundar.