Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memblokir 35 rekening milik lima tersangka kasus korupsi Jiwasraya.
Diduga rekening milik para tersangka tersebut menjadi tempat masuk penampungan uang hasil korupsi Jiwasraya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan 35 rekening yang diblokir tersebut berada di 11 bank.
"Kita sudah mintakan untuk blokir rekening sebanyak 35 rekening milik 5 tersangka di 11 bank dan ada beberapa tindakan tetap di pelacakan aset yang akan terus kita upayakan tindakan penyitaanya," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Dia menyebutkan, pemblokiran itu menyusul dugaan ada aliran dana hasil korupsi yang masuk ke rekening tersebut.
Baca: Sudding: Tidak Konsitennya Imigrasi Soal Keberadaan Harun Masiku Picu Pertanyaan Publik
"Yang kita minta blokir itu pasti rekening yang kita indikasikan masuk uang dari hasil kejahatan yang sedang kita sidik. Uang pembelian investasi saham oleh Jiwasraya. Tetapi ini tidak terbatas disitu aja. Masih terus kita kembangkan," ungkap dia.
Namun demikian, ia mengaku belum menghitung berapa nilai uang yanga ada di dalam 35 rekening tersebut.
Penyidik masih akan terus mengembangkan kasus tersebut dengan menelusuri transaksi dari rekening yang diblokir tersebut.
Baca: Kejaksaan Agung Endus Sejumlah Aset Tersangka Kasus Jiwasraya Disembunyikan di Luar Negeri
"Tidak tertutup kemungkinan nanti ke depan akan kita lihat pihak-pihak afiliasi mana aset yang terkait dengan kepemilikan para tersangka akan tetap kita lakukan tindakan penyitaan," katanya.
Lebih lanjut, kata dia, Kejagung bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri seluruh rekening rekening terkait kasus Jiwasraya.
"Rekening tersangka semuanya dalam negeri dan kita juga masih dengan PPATK masih menelusuri dimana saja rekening rekening yang terkait dengan transaksi Jiwasraya," ujar dia.
Sita 1.400 sertifikat tanah
Penyidik Kejaksaan Agung RI telah menyita sedikitnya 1.400 sertifikat tanah dari lima tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).