‎Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Ketua DKPP Muhammad mengatakan pihaknya kerap mendapat tudingan sebagai malaikat pencabut nyawa lantaran kewenangan memberhentikan anggota penyelenggara Pemilu.
"DKPP ini selalu dituduh sebagai malaikat pencabut nyawa. Tudingan tajam ini," kata Muhammad di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Padahal berdasarkan detail data, lebih banyak laporan pelanggaran etik yang diterima dibanding putusan sanksi DKPP.
Baca: DKPP Sempat Diprotes LSM Karena Tak Gamblang Tanya Soal Asal Usul Suap Wahyu Setiawan
Bahkan, jika jumlah perbandingan itu dituang dalam persentase, maka akan terlihat kontras jomplangannya antara putusan sanksi dengan angka pelanggaran yang dilaporkan.
"Kalau ditanya angka-angkanya jauh lebih banyak presentasenya jauh sangat jomplang dari pada yang kita pulihkan nama baiknya daripada yang kita beri sanksi," ujar Muhammad.
Baca: Ikut Diperiksa Polisi Soal Kisruh MeMiles, Pinkan Mambo: Aku Hanya Nyanyi
Kata dia, dalam sejumlah kasus, DKPP terpaksa menjatuhi sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, demi menyelamatkan bagian tersisa dari anggota di lembaga kepemiluan.
Seperti dokter bedah, DKPP menganalogikan mereka yang dijatuhi sanksi berat layaknya bagian tubuh yang terinfeksi kanker.
Baca: Mahfud MD Sindir Industri Hukum yang Semakin Marak di Indonesia
Seorang dokter harus mengamputasi bagian besar tubuh itu supaya virusnya tidak menjalar ke bagian-bagian tubuh yang lain.
"Kalau ternyata bagian tubuh ini yang kena potensi kanker dan dia bisa merusak bagian yang lain, maka dokter mengatakan potong bagian tubuh ini, supaya bagian yang lain terselamatkan. Kira-kira kerja dokter yang menyelamatkan operasi itu berkaitan dengan kerja DKPP," katanya.