Ia menambahkan, Presiden Jokowi juga tengah menunggu DPR untuk mengirimkan calon anggota Komisioner KPU dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti Wahyu Setiawan.
"Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka Presiden segera melantik anggota KPU pengganti," ujar Fadjroel.
KPU Belum Terima Undangan Pelantikan
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya belum menerima undangan pelantikan pengganti Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
"Kami belum terima (undangan). Itu bisa ditanyakan ke presiden. Sebab pemberhentian dan pengangkatan anggota KPU itu kewenangannya presiden," ujar Arief ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/1/2020).
Namun, kata Arief, biasanya KPU diundang jika ada pelantikan komisioner pengganti.
Arief melanjutkan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus untuk proses pergantian antar waktu (PAW) Wahyu Setiawan kepada calon anggota KPU yang akan dilantik nantinya.
Sebab, pengganti Wahyu juga sudah memiliki kemampuan dan pengalaman dalam mengurus kepemiluan.
"Penggantinya Pak Wahyu itu kan Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dia bukan orang baru di dunia kepemiluan sebab pernah menjadi anggota KPU provinsi Bali dan sekarang menjadi anggota Bawaslu Provinsi Bali," ujar Arief.
"Artinya jika dia langsung bekerja untuk urusan pemilu tidak ada kendala," lanjutnya.
Nantinya, anggota KPU pengganti bisa bertugas di divisi yang sebelumnya dijabat Wahyu Setiawan.
"Atau bisa juga bertukar divisi, asal ada kesepakatan bersama yang juga dibahas bersama," tambah Arief.
Sebelumnya, KPU mengharapkan pengganti Wahyu Setiawan bisa segera dilantik sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
KPU saat ini telah menerima salinan Surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
"KPU sudah menerima Keppres tersebut. Proses PAW (anggota KPU) ada di Presiden serta DPR sampai dengan pelantikan PAW oleh Presiden nantinya," ujar Komisioner KPU, Viryan Azis, ketika dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (19/1/2020).