News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Politikus PKS Desak Jokowi Segera Lantik Pengganti Wahyu Setiawan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan yang selanjutnya akan menjalani sidang pelanggaran kode etik oleh DKPP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Rumah tahanan KPK setelah tersangkut kasus penerimaan suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menunjuk dan melantik pengganti Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU periode 2017-2022.

Pengganti Wahyu dibutuhkan segera ada karena persiapan Pilkada 2020 sudah mulai berjalan.

"Mendesak segera dilantik karena persiapan Pilkada 2020 sudah mulai berjalan," ujar Ketua DPP PKS ini kepada Tribunnews.com, Rabu (22/1/2020).

Ia juga mengaku, Komisi II DPR RI belum menerima surat dari presiden terkait penggantian Wahyu dengan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Baca: Hotman Paris Unggah Video Komitmen Setia Anies Baswedan dan Sandiaga pada Prabowo: Kita Lihat 2024

Baca: Menteri Agama Tegaskan Tak akan Atur Teks Khotbah Jumat

"Komisi II setuju pergantian segera dilaksanakan," jelas Mardani.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Komisi II berharap pengganti Wahyu dan para komisioner lainnya perlu mengambil pelajaran besar dari kasus yang kini sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya minta pengganti pak Wahyu, jangan khianati kepercayaan rakyat pada pemilu dan demokrasi melalui cara menggadaikan integritas. Beranilah menolak segala praktek penyimpangan," ucapnya.

Presiden Terbitkan Keppres Pemberhentian Wahyu

Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2010 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 untuk Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan diberhentikan karena menjadi tersangka kasus suap terkait upaya (PAW) eks calon anggota legeslatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak 16 Januari 2020. Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS sesuai peraturan perundang-undangan," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman dalam kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).

Fadjroel mengatakan, pemberhentian tetap Wahyu Setiawan dilakukan Jokowi setelah adanya keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis 16 Januari 2020.

"Setelah Keppres tentang pemberhentian tetap saudara WS terbit, maka Presiden mengirimkan salinannya ke pihak terkait antara lain DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP," ucap Fadjroel.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini