News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir di Jakarta

Sayangkan Sikap Anies Baswedan Soal Pemulihan Banjir, DPRD DKI: Gubernur Lebih Kedepankan Toa-nya

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Speaker atau pengeras suara/toa.

"Dia harus membayar ganti rugi kepada penggugat yang sekarang menggugat bersama kami dan (penggugat) yang kemudian," ungkapnya.

Lebih lanjut, mengenai ganti rugi yang harus dibayarkan, Azas Tigor meminta PN Jakarta Pusat harus membuat tim untuk mengurusi hal tersebut.

"Kami meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat membuat tim untuk melakukan verifikasi dan distribusi ganti rugi kepada korban banjir lainnya," ujarnya.

Diketahui, Anies digugat melalui class action atau gugatan berkelompok.

Kodisi salah satu rumah warga setelah terkena banjir di Cawang Jakarta Timur, Kamis (2/1/2020). (Tribunnews/Dea Duta Aulia)

Sementara itu Alvon K Palma, anggota Tim Advokasi Korban Banjir lainnya mengatakan, gugatan itu diajukan lantaran Anies sebagai gubernur dinilai lalai menjalankan tugasnya.

Hal itu dikarenakan tidak adanya informasi peringatan dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Khususnya, kepada masyarakat daerah kawasan bantaran kali Ciliwung.

"Kan gitu, silahkan aja diverifikasi apakah memang ada atau tidak (peringatan dini)," ujar Alvon Senin (13/1/2020) dilansir Kompas.com

Ia menyebut BMKG telah memberi informasi, namun Pemprov DKI tidak menyampaikan imbauan kepada masyarakat.

"Buktinya 23 Desember itu dikasih tahu sama BMKG. Namun, tanggal 31 Desember hingga1 Januari itu tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat,"

Gugatan tersebut juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir.

Dicontohkan, ada sejumlah warga yang tidak terevakuasi, kurangnya logistik, dan perlengkapan medis terdistribusi ke beberapa wilayah.

Melalui gugatan tersebut, warga menuntut Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42,3 miliar.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Vina Fadhrotul Mukaromah /Cynthia Lova)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini