Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan gratifikasi yang menjerat terdakwa Nurdin Basirun, Gubernur nonaktif Kepulauan Riau.
Pada Rabu (22/1/2020) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi.
Seorang saksi yang dihadirkan di antaranya Direktur PT Adventure Glamping I Wayan Santika.
Baca: Pemerintah Klaim Senantiasa Dengarkan Aspirasi Publik Susun Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Wayan mengungkap adanya permintaan uang dari Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Budy Hartono.
Pemberian uang itu terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan lokasi usaha.
Semula, Wayan ingin membangun resort di Pulau Galang, Kecamatan Galang, Kota Batam
"Ada komunikasi. Untuk pengurusan ini dikenakan biaya Rp 70 juta. Ketemu Pak Budy saya dimintai Rp70 juta," kata Wayan, saat memberikan keterangan untuk terdakwa Nurdin Basirun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Baca: Imigrasi Salahkan Sistem Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Lalai Catat Kedatangan Harun Masiku
Dia mengaku terkejut dimintai Rp 70 juta.
Angka itu belum termasuk izin pemanfaatan ruang laut Rp 30 juta per hektare.
Setelah pembicaraan itu, Wayan mengatur waktu pertemuan dengan Budy untuk menyerahkan uang Rp70 juta.
Mereka sempat berinteraksi melalui aplikasi media sosial, WhatsApp.
Dia mengungkapkan Budy mengirim bukti izin prinsip.
Baca: Andai Hasil Autopsi Tunjukkan Kematian Lina Mantan Istri Sule Tak Wajar, Ini yang Dilakukan Polisi
"Saya dikasih izin prinsip," tambahnya.