Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memiliki jabatan baru. Ia dipilih Kapolri Jenderal Idham Azis sebagai penasihat ahli bidang penanganan korupsi.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melihat langkah Agus merapat ke kekuasaan, dalam hal ini kepolisian, agar bisa terhindar dari upaya kriminalisasi.
"Mungkin itu yang dilakukan Pak Agus, merapat pada kekuasaan sebagai bagian upaya menghindarkan diri dari kriminalisasi," ujar Fickar kepada Tribunnews.com, Kamis (23/1/2020).
Baca: Mabes Polri: Agus Rahardjo Orang Cakap dan Pintar Untuk Kemajuan Kepolisian
Baca: Politikus Demokrat: Selamat Datang Agus Rahardjo di Polri
Menurut Fickar, seharusnya sebagai bekas pimpinan lembaga antirasuah, Agus haruslah tetap menjaga independensi.
"Tapi memang sulit mempertahankan independensi pada sistem yang tidak murni demokrasi. Merapat ke pohon rindang ketika panas terik menyengat atau ketika hujan deras mengguyur," selorohnya.
Namun di sisi lain, Fickar menganggap upaya Polri mengangkat Agus menjadi penasihat ahli Idham tak lepas dari prestasi Agus saat menjabat ketua KPK.
"Tetapi sisi lainnya juga itu tanda apresiasi Polri pada profesionalitas Pak Agus," pungkas Fickar.
Diketahui, penunjukkan Agus Rahardjo termaktub dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/117/I/2020 tentang Pengukuhan, Pemberhentian dari, dan Pengangkatan Salam Jabatan Penasihat Ahli Kapolri, tertanggal 21 Januari 2020.
Selain Agus Rahardjo, terdapat 16 nama lainnya yang ditunjuk Polri sebagai penasihat ahli Idham Azis.
Berikut daftar nama-nama penasihat ahli Kapolri Idham Azis:
1. Agus Rahardjo sebagai penasihat ahli kapolri bidang penanganan korupsi
2. Chaerul Huda sebagai penasihat ahli kapolri bidang hukum pidana
3. Ifdhal Kasim sebagai penasihat ahli kapolri bidang HAM