Gidion mengungkapkan, aplikasi MeMiles tidak menyediakan fitur penjualan.
Iklan apapun yang dimasukkan dalam aplikasi tersebut hanya sebagai kamuflase semata.
"Orang akan membias pada bonusnya, yang paling ditunggu-tunggu adalah bonusnya, reward-nya," jelas Gidion.
Menurut Gidion, modus dan cara kerja di atas sesuai dengan model skema bisnis yang kuat diindikasikan sebagai investasi ilegal.
Total omset PT Kam and Kam dalam konteks bisnis MeMiles ini adalah Rp 761 miliar.
"Bahwa pergerakan saldo itu meningkat atau top up ketika berada pada bulan September, Oktober, November," ungkap Gidion.
Diketahui, pada 18 Desember pihak kepolisian sudah melakukan pengintaian kepada PT Kam and Kam.
Setelah investasi ilegal ini dibongkar, pihak kepolisian lantas melakukan pemblokiran terhadap aplikasi MeMiles dan penutupan PT Kam and Kam.
"Nah pada level-level tingkat yang tinggi itu (omset), pastinya terjadi sesuatu."
"Apa yang membuat levelnya semakin tinggi? Ya karena tawaran-tawaran skema yang disampaikan oleh PT Kam and Kam itu," ujarnya.
Dari Rp 761 miliar saldo nasional tersebut, tersisa direkening PT Kam and Kam sekira Rp 122 miliar, debitnya kurang lebih Rp 638 miliar.
"Nah ini yang dibelanjakan oleh mereka, menjadi barang-barang reward, seperti mobil operasional berjumlah 18 unit dibeli dari uang member," ungkap Gidion.
"Ada barang-barang elektronik lain seperti kulkas dan ricecooker yang dibeli dari uang member," terangnya.
PT Kam and Kam memutar uang yang diperoleh dari member untuk memberikan reward.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)