TRIBUNNEWS.COM - Cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit terseret kasus investasi bodong MeMiles.
Ari Sigit tiba digedung Reskrimsus Polda Jawa Timur didampingi kuasa hukumnya guna memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara investasi bodong MeMiles, Rabu (22/1/2020).
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengungkapkan, Ari Sigit tidak terdaftar dalam member MeMiles, namun menerima aliran dana.
"Barang bukti nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan ini," kata Luki, dikutip Tribunnews dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube TVOneNews, Kamis (23/1/2020).
"Yang dilihat pasti ada penambahan karena dipanggil ada aliran dana masuk, ada reward yang diterima."
"Nah inilah yang akan kita dalami, berapa aliran dana yang diterima, sebagai apa, karena tidak ada sebagai member, tidak top up tapi ada aliran dana masuk," terang Luki.
Selain dimintai keterangan sebagai saksi, kedatangan Ari Sigit sekaligus untuk mengembalikan reward dua mobil mewah yang pernah diterimanya dari MeMiles.
"Bersamaan dengan AHS, sudah meluncur dua kendaraan mewah," kata Luki.
Sementara, istri Ari Sigit yang dijadwalkan diperiksa, berhalangan hadir karena sakit.
"Dari pihak istrinya berhalangan karena sakit, jadi mungkin minggu depan."
"Kalau istrinya itu memang top up member," jelasnya.
Dalam penyidikan pengembangan kasus investasi bodong ini, polisi juga akan memeriksa sejumlah public figure.
Sepekan terakhir, sudah ada tiga publik figur yang bersedia datang untuk diperiksa sebagai saksi.
Yakni Penyanyi Eka Deli, Pinkan Mamboo, dan Ello.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik investasi ilegal dengan omset mencapai Rp 761 miliar.
Investasi tersebut diketahui telah berjalan dalam waktu delapan bulan.
Dalam penyidikian kasus penipuan tersebut, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempatnya bertugas di PT Kam and Kam yang mengoperasikan investasi bodong MeMiles.
Cara Kerja Investasi Ilegal MeMiles Raup Rp 761 Miliar
Dirkrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan menjelaskan cara kerja yang dilakukan investasi ilegal MeMiles hingga meraup Rp 761 miliar.
Gidion mengungkapkan, modus yang digunakan investasi ilegal ini adalah menggunakan aplikasi digital MeMiles.
Aplikasi tersebut dikelola oleh PT Kam and Kam.
Setelah itu, mereka menawarkan orang-orang untuk menjadi member.
Selanjutnya, setelah berhasil menjadi member, mereka melakukan top up.
"Nah ketika top up, dia diberikan slot iklan, ini hanya untuk membiasan sebetulnya lebih tertarik kepada bonus," ujar Gidion, dikutip Tribunnews dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube TVOneNews, Jumat (10/1/2020).
Tawaran bonus tersebut akan diberikan oleh PT Kam and Kam.
Bonus tersebut di antaranya berupa barang-barang dari level tinggi seperti mobil, rumah, TV, dan barang-barang elektronik lainnya.
"Nah orang akan bias ini karena slot iklan yang digunakan, yang dipasang dalam aplikasi itu," ungkap Gidion.
Gidion mengungkapkan, aplikasi MeMiles tidak menyediakan fitur penjualan.
Iklan apapun yang dimasukkan dalam aplikasi tersebut hanya sebagai kamuflase semata.
"Orang akan membias pada bonusnya, yang paling ditunggu-tunggu adalah bonusnya, reward-nya," jelas Gidion.
Menurut Gidion, modus dan cara kerja di atas sesuai dengan model skema bisnis yang kuat diindikasikan sebagai investasi ilegal.
Total omset PT Kam and Kam dalam konteks bisnis MeMiles ini adalah Rp 761 miliar.
"Bahwa pergerakan saldo itu meningkat atau top up ketika berada pada bulan September, Oktober, November," ungkap Gidion.
Diketahui, pada 18 Desember pihak kepolisian sudah melakukan pengintaian kepada PT Kam and Kam.
Setelah investasi ilegal ini dibongkar, pihak kepolisian lantas melakukan pemblokiran terhadap aplikasi MeMiles dan penutupan PT Kam and Kam.
"Nah pada level-level tingkat yang tinggi itu (omset), pastinya terjadi sesuatu."
"Apa yang membuat levelnya semakin tinggi? Ya karena tawaran-tawaran skema yang disampaikan oleh PT Kam and Kam itu," ujarnya.
Dari Rp 761 miliar saldo nasional tersebut, tersisa direkening PT Kam and Kam sekira Rp 122 miliar, debitnya kurang lebih Rp 638 miliar.
"Nah ini yang dibelanjakan oleh mereka, menjadi barang-barang reward, seperti mobil operasional berjumlah 18 unit dibeli dari uang member," ungkap Gidion.
"Ada barang-barang elektronik lain seperti kulkas dan ricecooker yang dibeli dari uang member," terangnya.
PT Kam and Kam memutar uang yang diperoleh dari member untuk memberikan reward.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)