TRIBUNNEWS.COM - Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen, terdakwa penguasaan senjata api illegal menuding Watimpres Wiranto, mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan melakukan rekayasa atas kasus hukum yang menimpanya.
Kivlan Zen menyebut akan membuktikan tudingannya ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
"Saya akan buktikan ini rekayasa dan ada komunikasi mereka merekayasa, terutama Luhut dan Tito. Ada nanti, kami buktikan di pengadilan," ujar Kivlan Zen, dilansir TribunJakarta, Kamis (23/1/2020).
Dalam sidang lanjutannya, Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat itu sengaja mengenakan seragam purnawirawan TNI Angkatan Darat berwarna hijau.
Pada seragam purnawirawan TNI AD tersebut tampak lencana bintang dua di bahu kanan dan kiri juga label putih di dadanya.
Kivlan Zen mengaku memakai seragam TNI AD tersebut sebagai bentuk sindiran kepada pihak terkait atas kasus yang menimpanya.
"Karena saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut, Tito, dan oleh semua pejabat negara merekayasa," ujar Kivlan.
Baginya, mengenakan seragam purnawirawan adalah bentuk perlawanannya menolak kasus tuduhan penguasaaan senjata api ilegal.
"Saya tunjukan lawan mereka, ini rekayasa. Karena demi kehormatan saya, demi almamater saya, demi anak cucu saya, demi keluarga saya, dan demi semuanya," ujar Kivlan Zen.
Merasa difitnah, Kivlan Zen menyebut perlawanannya merupakan suatu sikap demi menjaga kehormatan harga dirinya.
"Belum sehat (fisiknya), tapi kehormatan saya sehat. Kehormatan dan harga diri saya," ucap Kivlan Zen yang dikabarkan sempat sakit.
Diketahui pada sidang sebelumnya, Selasa (14/1/2020), Kivlan Zen hanya mampu membacakan 16 lembar dari 22 lembar eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akhirnya Majelis Hakim memutuskan, sidang ditunda dan dilanjutkan, Rabu (22/1/2020).
Pada sidang pembacaan eksepsi tersebut, Kivlan Zen sempat meminta agar Wiranto, Tito Karnavian, dan Luhut Pandjaitan dihadirkan saat sidang lanjutannya.