News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kivlan Zen Pakai Seragam TNI Saat Hadiri Sidang, Tuding Wiranto, Luhut, dan Tito Lakukan Rekayasa

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen, mengenakan seragam purnawirawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

"Saya tuntut dan sudah diajukan terhadap Kompolnas, tapi tidak dilanjutkan sampai sekarang. Dengan demikian saya dizalimi," ujar Kivlan Zen.

Kivlan Zen Pernah Beli dan Memesan Senjata Api, Namun Belum Menerima

Soal kasus kepemilikan Senjata Api, Kivlan Zen mengakui pernah memesan kepada Iwan.

Tetapi ia kembali menolak soal kepemilikan senjata api tersebut.

Sebab, ia mengaku belum menerima atau melihat wujud senjata api yang dipesannya tersebut.

"Saya tidak tahu semuanya, barangnya saya juga tidak lihat," ucap Kivlan.

"Di mana akalnya itu polisi-polisi. Saya tidak menyalahkan jaksa, kan jaksa dasarnya BAP polisi," lanjutnya.

Sementara dalam sidang lanjutannya tersebut, Kivlan menjelaskan alasannya pernah membeli senjata api kepada Iwan, lantaran memiliki izin kepemilikan senjata.

"Iwan punya PT Sekuriti dan kata Iwan bisa mendapatkan izin kepemilikan senjata dari Perbakin, polisi, dan BIN," ucap Kivlan, dilansir Kompas.com (23/1/2020).

Selain itu, Kivlan juga menjelaskan tujuannya membeli senjata kaliber 22 mm tersebut untuk berburu babi di kebun.

Ternyata senjata yang ia pesan sebelumnya tidak sesuai.

"Karena di kebun terdakwa banyak babi, maka pada Februari 2019 terdakwa memesan senjata laras panjang kaliber besar dan berizin."

"Akhirnya terdakwa menolak senjata laras panjang kaliber 22 milimeter."

"Yang ditunjukkan itu hanya cocok untuk berburu tikus, di samping itu yang ditunjukkan adalah larasnya saja tanpa popor dan teleskop," tutur Kivlan Zen dalam persidangan.

Sementara atas sidangnya ini, ia juga sempat menyatakan bingung lantaran Iwan yang juga sebagai terdakwa hingga kini belum juga disidangkan.

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini