News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kivlan Zen Pakai Seragam TNI Saat Hadiri Sidang, Tuding Wiranto, Luhut, dan Tito Lakukan Rekayasa

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen, mengenakan seragam purnawirawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Selain itu, ia juga meminta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Gories Mere juga dihadirkan dalam sidang lanjutannya.

"Semua rekayasa, jadi saya minta Wiranto dan Tito dihadirkan, saya menuntut keadilan."

"Ini rekayasa, Luhut saya minta hadir, Tito dan Iqbal Kadiv Humas Mabes Polri."

"Saya minta keadilan, ini rekayasa dari aparat negara, saya dituduh semuanya dan sidang ini ditunda sampai Rabu depan datang lah, saya buktikan," ujar Kivlan, dilansir Tribunnews.

Pada sidang lanjutan pembacaan eksepsi, Kivlan Zen menolak dakwaaan yang termaktub dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dakwaan tersebut berupa tuduhan atas kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam.

Selain itu, Kivlan Zen juga diduga sebagai dalang makar atas tragedi 21-22 Mei 2019 yang terjadi di Jakarta.

"Saya bantah semua dakwaan itu. Jelas itu rekayasa, semua BAP dari polisi itu adalah rekayasa," kata Kivlan Zen.

Kivaln Zein menolak tuduhan atas dirinya yang terlibat dalam mengadakan persenjataan dengan menyuruh Helmi Kurniawan (Iwan) untuk membeli senjata api.

Ia juga menolak keras tuduhan pembunuhan penembakan sembilan orang saat tragedi 21-22 Mei di Jakarta.

Lebih lanjut, Kivlan menyebut tuduhan atas dirinya tersebut telah diviralkan oleh pihak terkait.

Kivlan Zen menilai semua tuduhan tersebut telah diputar balikkan sedemikian rupa, sehingga merugikan dirinya.

Oleh karenanya, ia pun sempat menyampaikan tuntutan kepada Wiranto, Tito Karnavian, Luhut Pandjaitan, juga Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal.

Sayangnya, Kivlan mengatakan tuntutannya sama sekali tidak digubris oleh Komisi Kepolisisan Nasional (Kompolnas).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini