Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sudah lengkap atau P21.
Imam adalah tersangka kasus suap dana hibah pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018.
Baca: Periksa Politikus PKB Jazilul Fawaid, KPK Selisik Aliran Uang dalam Kasus Suap Imam Nahrawi
"Berkas perkara tersangka IN (Imam Nahrawi) sudah lengkap dan hari ini pelimpahan tahap II dari penyidik ke JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/1/2020).
Imam merupakan penghuni Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Ia akan berada di sana sampi 12 Februari 2020 sebelum persidangannya bergulir.
"JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam 14 hari kerja ke depan akan segera melimpahkan ke PN Tipikor," kata Ali.
Dalam perkara ini, Imam menjadi tersangka bersama asistennya, Miftahul Ulum.
Keduanya dijerat karena diduga menerima suap dan gratifikasi.
Imam diduga menerima suap dana hibah untuk KONI melalui Ulum. Selain itu, Imam diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Menpora dan Ketua Satlak Prima.
Total uang yang diterima mencapai Rp 26,5 miliar.
KPK menduga tiga sumber suap yang diterima Imam bersama Ulum.
Pertama, anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018.
Baca: Kasus Suap Kader PKB Imam Nahrawi, KPK Siap Periksa Anggota DPR Jazilul Fawaid
Kedua, bantuan anggaran fasilitas bantuan kegiatan KONI Pusat 2018.
Ketiga, bantuan Pemerintah untuk KONI dalam pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan olahraga nasional.